Remaja Tewas Terlindas Damp Truk Tanah Tonase Besar di Jalan Raya Babelan
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Kecemasan dan kekhawatiran warga kembali muncul, karena banyaknya armada dump truck angkutan tanah bermuatan tanah tonase besar, kini terjadi kembali seorang remaja berusia 15 tahun laki-laki terlindas hingga tewas ditempat, Kamis malam diperkirakan pukul 22.30 Wib, di jalan raya Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, senin (5/7/21)
Sejumlah Warga Kelurahan Kebalen, berhamburan ke jalan, digegerkan dengan terjadinya kecelakaan hingga menewaskan seorang remaja laki-laki warga Desa Babelan Kota.
Korban yang diduga tewas akibat terlindas oleh dump truck tanah, Menurut keterangan warga setempat, Pukul 22.00 WIB sebelum kejadian korban bersama temannya berada di jalan hendak menumpang truk tronton bermuatan tanah, tiba-tiba terdengar suara jeritan minta tolong dari korban yang sudah bersimbah darah, kata Rahmat selaku teman korban.
Dia yang mengetahui kejadian tersebut sepontan berlari mengejar dump truk tanah, Namun, tak terhentikan karena sopir tancap gas, Katanya
“Saya bersama seseorang yang mau numpang mobil bareng korban langsung mengejar, tapi truk tanah itu ngebut. Ketika saya hampiri lagi, korban sudah tidak bersuara,” terang Rahmat.
Masih ditempat kejadian peristiwa kecelakaan, Pance Sitompul (38) saudara korban yang kebetulan melintas mengetahui bahwa korban adalah DT yang berusia sekitar 15 tahun ini masih keponakannya, Dia langsung menghubungi orang tua korban yang masih warga Babelan, ujar dia, senin (5/7/21)
“Saat saya datang, tubuh korban berlumuran darah, dan sudah tidak bernyawa lagi, Saya langsung mengabarkan orang tua DT,” ungkap Pance.
Pance menambahkan, selang beberapa menit orangtua korban datang disusul pihak kepolisian.
“Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi,” tuturnya
Kejadian ini sontak memicu kemarahan warga hingga menghentikan puluhan dump truk muatan tanah berbobot tonase besar
Sebelumnya warga sempat melakukan penolakan dengan memasang spanduk-spanduk yang bertuliskan.
“Kami Warga Babelan Menolak Dump Truk Tanah angkutan bertonase besar melintasi Jalan Raya Babelan, Dasar Hukum UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat 2 dan Pasal 125,” ucapnya
Namun hal tersebut tidak di indahkan para sopir dan pengembang perumahan, yang sedang melakukan pengurugan dibeberapa desa wilayah tersebut, tambahnya. (An)
Source. : teroboshukum.co.id
Penulis. : Anton
Editor. : Fajar Rht