Ergat B. Surati Dugaan Maladministrasi Kab Bekasi 2019 ke MA.

TEROBOSHUKUM.CO.ID – LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) menunggu surat jawaban sejak dilayangkan surat dugaan maladmistrasi 2 Oktober 2020 ke Propinsi Jawa Barat, tentang Pembatalan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( PPAPBD ) Kabupaten Bekasi tahun 2019.

Menurut Ergat Bustomy, Ketua Umum Lsm Kompi dalam press release menyampaikan, hingga kini belum ada surat jawaban dari Gubernur Propinsi Jawa Barat, padahal LSM Kompi telah melayangkan surat sudah lebih dari empat belas hari surat permohonan pembatalan adanya dugaan maladmistrasi PPAPBD Kabupaten Bekasi tahun 2019, Senin (12/10/20).

Ketum Lsm Kompi akan melakukan kajian dan analisis kemudian kami berencana mengajukan Uji Materi Peraturan Daerah (Perda) itu ke Mahkamah Agung karena maladmistrasi ini akan berdampak terjadinya tindak pidana korupsi, ketika Anggaran diserap, laporan pertanggung jawaban tidak ada, lalu buktinya apa sebagai tolok ukur suatu anggaran yang telah diserap seperti yang terdapat di PPAPBD Kabupaten Bekasi tahun 2019, ucapnya

Dirinya menjelaskan, laporan Capaian kinerja makro yang di sajikan laporan PPAPBD tahun 2018 ini menurut kami itu sudah melanggar Prinsp- pripsip Pengelolaan keuangan Daerah, seperti tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, jelasnya.

Dirinya menerangkan, Pasal 283 ayat ( 2 ) Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,
Pasal 320 ayat (3) Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, terangnya

Lalu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan, ayat ( 1 ) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD ) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran, ujarnya

Kemudian, ayat ( 5 ) Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan, imbuhnya

Lantas, pasal 3 , LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip, transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan Objektif. Pasal 5 Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas Capaian kinerja makro, Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah, lanjutnya.

sementara, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolan Keuangan Daerah
Pasal 122 Ayat ( 2 ) Bendahara, Pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut, tambahnya

Dari penjelasan kami tersebut diatas maka dari hasil kesepakatan kami dengan Advokat yang telah kami tunjuk dalam beberapa hari kedepan kami akan melayangkan tuntutan ke Mahkamah Agung sebagai bentuk kepedulian kami terhadap pengelolaan pemerintah kabupaten yang good and clean governance. ( fj ).

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *