PSBB Pemkab Bekasi Diperpanjang Hingga 2 Juli 2020
|TEROBOS HUKUM.CO.ID – Kembali diperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat.
PSBB dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304- Hukham/2020 terkait Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan di Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi, ia menyampaikan, Pelaksanaan PSBB proporsional didaerahnya merupakan tahapan adaptasi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di era new normal
Menuju normal baru pada PSBB transisi merupakan kebijakan proporsional selama tahapan ke depan dengan Penerapan kepada pengawasan berbasis wilayah, Kelurahan, RT RW siaga, dimasyarakat Kabupaten Bekasi
Hal ini juga telah dikonsultasikan kemarin dengan Gubernur Jawa Barat dan dikoordinasikan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta, ucap Bupati Bekasi
Menurut Bupati kebijakan Proporsional, merupakan kebijakan untuk membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan tingkat kewaspadaan di daerahnya.
Bupati Bekasi bersama Forkopimda telah mempersiapkan protokol Kesehatan yang jadi acuan bagi bidang-bidang prioritas yang akan dibuka secara bertahap dalam waktu satu bulan ini, yang di sampaikannya.
Menurutnya, tentu saja ada beberapa tahapan, ini dengan menyesuaikan daerah masing-masing dan dibagi ke dalam beberapa sektor di antaranya sektor industri, permukiman, pariwisata dan sektor ekonomi.
Memang disaat ini sudah menuju New Normal dan akan dilakukan secara bertahap, seperti dibuka dulu sektor industri, kemudian kedepannya sektor permukiman dan seterusnya, Jangan sampai ada euforia saat PSBB berakhir, menurut, Eka Supria Atmaja.
Ia juga menambahkan, disaat masa new normal, seluruh masyarakat Bekasi diperbolehkan beraktifitas biasa tetapi harus mengikuti protokol kesehatan agar membiasakan pola hidup sehat, kemudian untuk sektor industri, industri mana yang bisa kita buka, seperti elektronik, otomotif, logam kita ijinkan beroperasi. Yang kita batasi misalkan industri garmen, nanti kita atur kekhususannya, ucapnya
Lalu untuk smentara tempat rekreasi belum dapat beroperasi untuk saat ini. Begitu pula sekolah yang juga belum bisa dibuka sebelum adanya keputusan dari Kementerian Pendidikan, ucapnya
Lalu, kegiatan peribadatan yang sudah boleh dilaksanakan seperti biasa. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19, dan Mal juga sudah bisa beroperasi, tapi hanya setengah kios saja yang dibuka. Kita buka ganjil genap kios-kiosnya. Semua bertahap karena ada fase-fase perkembangan di era new normal, ucap Bupati Bekasi. (Advetorial Humas)