Lawyer HAS : Kecewa & Prihatin, Putusan Kontradiktif, di PN Cikarang



TEROBOSHUKUM.CO.ID – Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan penasehat hukum Ahmad Zen Das ‘Associates’ Jakarta Atas terdakwa Herman Sujito, H. Agus Sopyan, H. Barip, HM Dagul, Hj. Melly Siti Fatimah, Agus Acep dan Jaba Suyatna ditolak oleh Majelis Hakim dalam putusan sela yang di gelar di Pengadilan Negeri Cikarang kabupaten Bekasi Pada Selasa, 5/5/20.

Dalam sidang lanjutan sebelumnya, hal yang sama dilakukan Jaksa Penuntut Umum yang menolak eksepsi tersebut dan meminta Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi pada pokok perkara dugaan pemalsuan Akte Jual Beli dan Kuasa Waris pada kasus jual beli tanah antara H. M. Dagul dengan Hj Melly Siti Fatimah

Terkait putusan tersebut, Ahmad Zen Das ‘Associates’ Jakarta melalui penasehat hukumnya Masri Harahap SH mengaku kecewa dan prihatin.

“Yang pasti, kita kecewa dan prihatin dengan putusan sela ini, karena lahirnya putusan kontradiktif ini justru telah menciderai wibawa institusi peradilan, apalagi putusan Pengadilan Negeri Bekasi sama sekali tdk dijadikan pertimbangan hukum, jadi sulit kita mengharapkan keadilan dan kepastian hukum jika seperti ini.” Ujarnya

“Tapi, meski demikian, kami tetap menghormati putusan sela yang sudah dibacakan oleh Majelis hakim hari ini, selanjutkan Jaksa berkewajiban membuktikan dakwaannya, dan kami akan membuktikan bhwa klient kami tidak bersalah” katanya menambahkan.

Masih kata dia, menurutnya JPU tidak mencerminkan sikap menghormati terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1242 dan 1243/Pid.B/2018/PN-Bks pada tanggal 19 Nopember 2018 yang telah memutuskan perkara dihentikan dan batal surat dakwaan penuntut umum

“ditambah adanya putusan Mahkamah Agung R.I. No. 250 K/TUN/2015 tanggal 18 Juni 2015, yang memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk menerbitkan permohonan SHM atas nama Hj. Melly Siti Fatimah karena ditemukan fakta bahwa Letak SHM No. 163 milik Pelapor (Lilis Suryani) tidak sama atau berbeda dengan bidang tanah yang diperjual belikan oleh Hj. Melly Siti Fatimah dengan H. M. Dagul Bin Rasim sebagaimana dalam AJB No. 1368/2011.” Ungkapnya

Dan kala itu HAS sebagai sekretaris desa Segara makmur selaku pelayanan karena persyaratan alas haknya sudah lengkap seperti, Girik, SPPT, PBB, Keterangan Waris, Surat kematian fhoto copy KTP dan KK seluruh Ahli Waris, yang membawa berkas kelengkapan tersebut pemilik tanah (penjual) dan pembeli yang menghadap ke Desa. Jelasnya

Senada, H. Agus Sopyan mengaku tidak mempermasalahkan apapun putusan hakim, menurutnya kebenaran itu adalah rahasia Allah yang maha mengetahui
“Saya enjoy enjoy aja, gak ada itu perasaan was-was, karena saya yakin saya tidak bersalah, tak ada surat yang saya buat, urusan Kuasa Waris itukan yang buat antara penjual dan pembeli sementara AJB itukan ranahnya Camat, Tapi saya juga yakin Camat ( mantan camat Tarumajaya Herman Sujito) itu orang baik-baik dan religius.” Jelas Agus Sopyan menyikapi putusan sela tersebut.

“Saya serahkan semuanya pada yang diatas, sejak awal saya didemo oleh warga untuk mencalonkan kembali menjadi Kepala Desa dua periode saya sudah siap dihina dan di buly, saya tidak takut, yang saya takuti adalah bila kepemimpinanan saya dipinta pertanggungjawabannya oleh Allah. Ini ranahnya jelas, unsur pembunuhan karakter sebagai calon Kades. Tapi Alhamdulillah masyarakat disini juga paham apalagi yang selalu disebut-sebut mafia tanah itu saya, Agus Sopyan. kan, terdakwa lainnya ada yang lebih tinggii dari saya, jadi paham kan?” katanya tersenyum.

“Sekarang saya pokus kepada warga, terlebih masa-masa sulit akibat mewabahnya pandemi Covid-19.” Pungkasnya meninggalkan ruang pengadilan.

Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan H. Muhidin yang setia mendampingi H. Agus Sopyan dalam setiap persidangan
“ Pak Haji sepertinya tidak berpengaruh terhadap kasus dan pemberitaan miring tersebut, dia selalu sibuk mikirin warga, bayangkan saja , saat banjir, beliau membantu sembako, saat musibah corona membagi-bagikan masker gratis, terus memberi bantuan beras kepada warga ditengah sulitnya ekonomi dampak pandemi Covid-19, kemudian mebagi- bagikan takjil dengan keliling kampung disaat Romadhon”jelas Muhidin menyikapi jiwa sosial Agus Sopyan. (*)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *