KORLAS, KOMITE, DAN KEPALA SDN KOTA BEKASI OKNUM PUNGLI
|TEROBOS HUKUM.CO.ID – Pungutan liar (Pungli) makin marak dilakukan Oknum, komite, Korlas dan Kepala SDN di kota Bekasi Jawa Barat
Dewan Pendidikan Kota Bekasi (DPKB), Kepala Dinas Pendidikan (KADISDIK) Sekertaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) inspektorat, dan walikota, serta DPRD terkait, dikota bekasi diduga berpura-pura tidak tahu, padahal mengetahui adanya marak pungli SDN kota Bekasi
Seperti dikatakan sejumlah orang tua murid, uang kas bulanan kordinasi perkelas 15 RB pariatif, saat ambil raport tanda terima kasih 20 RB sampai ratusan ribu rupiah, dikalikan puluhan ribu peserta didik sekota Bekasi, uang kaos rekor muri dijual 70 Rb, uang renang 35 RB sampai 40 RB, uang kurban saat idul adha 50 RB, uang imfak setiap jumat 2 Rb kartu nomor induk siswa nasional (NISN) dijual 25 Rb, ada juga beberapa Kelas minta uang les di sekolah, Jum’at (21/2/20)
Dan uang kas wali murid, serta lain- lainnya. Sumber beberapa orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya. Selanjutnya, Seperti, perwakilan wali murid setiap kelas dijadikan kordinator kelas (Korlas) untuk meminta uang orang tua murid, Jumat (21/2/20)
Kemudian dengan maraknya pungli dipendidikan dasar fajar dari Bekasi Corruption Watch (BCW) dan selaku pemerhati pungli, ia angkat bicara, dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang berpura pura tidak tahu padahal mengetahui meminta uang orang tua murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan. Tuturnya, Jum’at (22/2/20)
Dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, jika dikaitkan dengan Undang-Undang Tipikor, yang meminta uang orang tua murid, dia dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. Ungkapnya.
Saat Konfirmasi kepala dinas pendidikan kota bekasi sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi
Namun BCW Fajar menambahkan, Padahal Permendikbud, diharapkan Komite Sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatan mutu sekolah dengan dana dari dana jaminan sosial masyarakat atau Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan sekitar, bukan meminta uang orang tua murid
Peran komite dan korlas bukan meminta uang orang tua murid, yaitu melakukan pengawasan keterbukaan anggaran, Pelayanan maksimal penyelenggaraan pendidikan SDN, komite dan korlas bukan melakukan pungli, atau suruan dari pihak sekolah
Jelasnya, Seperti sumbangan pendidikan dari perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Potensi itu tidak diimplementasikan untuk menghimpun dana partisipasi. (Am)