BERITA GEMBIRA, SANTUNAN BP JAMSOSTEK NAIK


TEROBOSHUKUM.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan kini telah berganti nama panggilan dan penulisan menjadi BP Jamsostek.

Pemakaian nama panggilan baru ini dimaksudkan agar masyarakat tak kebingungan membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Perubahan nama ini seiring dengan perubahan manfaat yang akan diterima oleh peserta BP Jamsostek.

Bapak Achmad Fatoni, selaku Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang mengatakan, “Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan 24 jt menjadi 42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total 12 jt menjadi untuk 2 orang anak dengan total 174 jt. Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi 5 jt dari awalnya 1 juta, angkutan laut menjadi 2 juta dari awalnya 1,5 jt, dan angkutan udara menjadi 10 jt dari awalnya 2,5 jt. Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 jt. Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh. Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 jt” ucapnya

Diharapkan dengan adanya kenaikan manfaat ini dapat menjadi angin segar bagi para pekerja. Selain pekerja semakin produktif dan dapat bekerja tanpa aman dan nyaman, diharapkan dengan kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya. (*)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *