Tanah Urug Diproyek Jembatan Pakai Tanah Boncos






TEROBOSHUKUM.CO.ID – Pelebaran jembatan Wanasari CBL dikerjakan oleh PT Udania Mandiri Utama, pemenang tender bersumber dana dari APBD tahun 2018 senilai Rp 9. 107. 710. 000.- yang terindikasi menyalahi RAB, di kelurahan Wanasari, kecamatan Cibitung, kabupaten Bekasi

Namun hasil pantauan wartawan terobos hukum.co.id menduga adanya kejanggalan proyek tersebut terdapat indikasi menggunakan tanah urug boncos dan tercampur sampah

setempat tanah labil yang mudah longsor, dari hasil galian tanah proyek, yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai tanah urugan, karena tercampur dengan sampah dan lumpur yang mengering

Sementara secara terpisah Hendra sebagai PPTK, ia saat dikonfirmasi, Heru mengatakan, langsung ke pak Hendra sebagai PPTK nya.

Menurut Hendra, ia mengatakan, tanah urugan yang berada dipondasi jembatan Wanasari CBL kami tegur akan dikeruk, diganti dengan tanah merah. Ungkapnya.

Lalu ia menambahkan, cobalah dilihat nanti urugan tanah yang di jembatan akan dikeruk lalu akan diurug menggunakan tanah merah.katanya

Kemudian Bekasi Corruption watch (BCW) Anton R Widodo SH selaku ketua mengungkapkan, kami menduga adanya indikasi korupsi di pekerjaan pelebaran jembatan Wanasari CBL

Seperti pekerjaan tanah urug boncos dilakukan dari hasil galian yang tercampur sampah dan lumpur, ini adalah kejanggalan, terindikasi menyalahi RAB, padahal tanah urug setempat tidak memenuhi syarat urugan dan tidak berstandar nasional.

Tanah proyek pembangunan pelebaran jembatan Wanasari CBL dilaksanakan di lokasi tanah yang labil atau sangat mudah longsor, ditambah tercampur sampah dan lumpur, yang akan mengurangi kwalitas bahan standar Nasional Indonesia. Yang dikatakannya.

Dengan adanya kejanggalan proyek itu, dari lembaga akan mengambil langkah-langkah hukum, karena adanya indikasi korupsi. Tuntasnya.

Saat wartawan sambangi PPTK nya di DPUPR kabupaten Bekasi, pembangunan pelebaran jembatan Wanasari CBL, Hendra selaku PPTK iapun mengatakan, segera akan kroscek kelokasi tersebut, dan akan menegur secara langsung ke pihak pelaksana

Tanah urug boncos yang tercampur sampah dapat berpotensi longsor, adanya kejanggalan dalam pengerjaan tanah urug. Bebernya.

Sementara saat wartawan menghubungi, Jumat 12 Oktober 2018 via telepon genggam nelson,  sebagai pelaksana kegiatan pelebaran jembatan Wanasari CBL, ia mengatakan, Tanah galiannya di kembalikan untuk urugan kembali dari hasil galian setempat, itu yang ada di RAB, kalo ada sampah dan lumpur siapa yang campur. kata pelaksana. Ia membantah tidak pernah mencampur sampah dan lumpur di tanah urugan.

Kemudian rabu, 31/10. pengurugan untuk jalan pendekat belum dimulai, tanah yang ada sekarang itu masih tanah asli atau awal. Sambungnya kata Nelson. ( Fajar R )

Pemasangan iklan hubungi TLP kantor redaksi

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *