Truk Tidak Taat Rambu Ditilang


TEROBOSHUKUM.CO.ID – Terpasangnya Rambu jam larangan truk di Babelan, Rabu, 2 Oktober 2019 di jalan batas Kabupaten dengan kota Bekasi, apabila tidak dipatuhi akan ditilang Aparat Dishub di Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Dalam kesempatan ini Kanit Lantas Polsek Babelan, Rabu (2/10/19), Iptu H. Tarmizi meresmikan rambu larangan tersebut yang ditandai penanaman tiang rambu larangan dengan adukan semen dan pasir.



Kanit Lantas Polsek Babelan, berjanji akan menindak tegas pengendara dump truk, tronton dan sejenisnya yang berkapasitas di atas 8 ton yang beroperasi pada siang dan sore hari.

“Ya, Kami akan berlakukan aturan tersebut, setelah ada rambu larangan yang hanya memperbolehkan melintas pada pukul 22.00 Wib – 05.00 Wib. Apabila melanggar akan ditindak tegas dengan memberikan tindakan sanksi tilang,” tandasnya, Rabu (2/10/19)

Dengan adanya rambu tersebut, ia mengatakan akan melakukan tindakan tegas, dengan memberikan sangsi tilang bagi truk yang melanggar rambu

Pengendara truk maupun tronton
bermuatan berat diatas 8 ton mulai hari ini
dilarang melintas di Jalan Raya
Babelan, Kecamatan Babelan, Pelarangan perlintasan dump truk tersebut berlaku setiap hari dan hanya bisa melintas pada pukul 22.00 Wib – 05.00 Wib.

Staf Wasdal Dishub Kabupaten Bekasi Amarulloh, Pemasangan rambu dilakukan guna mempertegas lagi aturan terkait jam operasional.

” Kalau sudah dipasang rambu, sudah tidak ada alasan lagi bagi dumtruk yang melintas, dan kalau sudah ada rambu masyarakatpun bisa membantu mengawasi jika ada armada berat yang melintas, serta pihak kepolisian pun sudah berhak untuk menindak dengan sangsi atau hukum yang berlaku”. Tegasnya. Rabu (02/10/19) (FJ)





 

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *