Rambu Truk Dilarang Melintas, Tidak Patuh Akan Ditilang


TEROBOSHUKUM.CO.ID – Dengan banyaknya pemberitaan beberapa media, Dishub Kabupaten Bekasi akhirnya memasang rambu jam larangan lintas truk, Rabu, 2 Oktober 2019, di jalan batas Kabupaten Bekasi dengan kota Bekasi, dikecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Hadir pula Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Koesdiana, Kasi Pengamanan dan Penjagaan Satpol PP Ricardo Sijabat, PPNS atau Staf Wasdal Dishub Kabupaten Bekasi Amarullah, para staf Dishub, staf Satpol PP dan Staf Kecamatan.

Sangat disayangkan, pantauan wartawan menyebutkan tidak ada satupun pejabat yang mewakili Kadishub Kabupaten Bekasi seperti Kabid Lalin dan Kabid Angkutan yang membidangi untuk menyaksikan pemasangan rambu lalu lintas tersebut.

Begitu pula para pejabat yang mewakili Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi dan pejabat perwakilan Camat Babelan.

Secara simbolis, Kanit Lantas Polsek Babelan Iptu H. Tarmizi memasang Rambu Larang Perlintasan Dump Truk dan Tronton di Jalan Raya Babelan, Rabu (2/10/19).

Dengan adanya rambu tersebut, Masi dilokasi Pemasangan, ia mengatakan akan melakukan tindakan tegas, dengan memberikan sangsi tilang bagi truk yang melanggar rambu

Pengendara dumptruk maupun tronton
bermuatan berat diatas 8 ton mulai hari ini 
dilarang melintas di Jalan Raya 
Babelan, Kecamatan Babelan, Pelarangan perlintasan dump truk tersebut berlaku setiap hari dan hanya bisa melintas pada pukul 22.00 Wib – 05.00 Wib.

Dalam kesempatan ini Kanit Lantas Polsek Babelan, Rabu (2/10/19), Iptu H. Tarmizi meresmikan rambu larangan tersebut yang ditandai penanaman tiang rambu larangan dengan adukan semen dan pasir.

Kanit Lantas Polsek Babelan, berjanji akan menindak tegas pengendara dump truk, tronton dan sejenisnya yang berkapasitas di atas 8 ton yang beroperasi pada siang dan sore hari. 

“Ya, Kami akan berlakukan aturan tersebut, setelah ada rambu larangan yang hanya memperbolehkan melintas pada pukul 22.00 Wib – 05.00 Wib. Apabila melanggar akan ditindak tegas dengan memberikan tindakan sanksi tilang,” tandasnya, Rabu (2/10/19)

Staf Wasdal Dishub Kabupaten Bekasi Amarulloh, Pemasangan rambu dilakukan guna mempertegas lagi aturan terkait jam operasional.

 ” Kalau sudah dipasang rambu, sudah tidak ada alasan lagi bagi dumtruk yang melintas, dan kalau sudah ada rambu masyarakatpun bisa membantu mengawasi jika ada armada berat yang melintas, serta pihak kepolisian pun sudah berhak untuk menindak dengan sangsi atau hukum yang berlaku”. Tegasnya. Rabu (02/10/19) (Fj)


 

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *