PLT KADISDIK PURA-PURA TIDAK TAHU, KEPALA SDN KOTA BEKASI MINTA THR DAN UANG KAS KE MURID
|TEROBOS HUKUM.CO.ID –Jelang Lebaran, Kepala SDN kota Bekasi Meminta Tunjangan Hari Raya ( THR ) ke orang tua murid Sejumlah Rp 30.000.- permurid (Pungli red) dan bulanan uang kas Rp 15 000.- permurid (Pungli red) harus di lunasi bagi yang menunggak, padahal Pungli dilarang keras
Kemudian PLT Kadisdiknya diduga pura-pura tidak tahu, Atau tutup mata, Terkait pungli-pungli seperti, Kepala SDN Minta THR ke wali murid, dan minta Uang kas harus dilunasi
Oknum yang melakukan pungli minta THR lebaran ke wali murid di SDN kota Bekasi, seperti, Guru, komite, kordinator kelas ( Korlas ), yang belum memiliki efek jera, Masi saja tetap lakukan Pungli
Sementara di SDN Jakasetia Vl Kota Bekasi, walaupun ada pembinaan tetap Masi saja lakukan Pungli THR lebaran dan pungli uang kas, kata ketua Pokja wartawan Bekasi raya, Ari misar gabus, (59) Selasa, (21/5/19), ungkap ia, “tidak menutup kemungkinan SDN tersebut walaupun ada pembinaan, tetap memberikan setoran pungli ke kepala dinas pendidikan Pemkot Bekasi” tegasnya
Yang dikatakan sejumlah orang tua murid, (20/5/19), “komite meminta Korlas mengumpulkan uang THR lebaran buat guru – Sejumlah Rp 30.000.- permurid dan uang kas Rp 15 Rb, bagi yang menunggak harus membayar tunggakan sampai lunas”
Dengan meminta THR lebaran dari orang tua murid dan melunasi uang kas di SDN Kota Bekasi, senada, Misar Ari Gabus selaku pemerhati pungli, ia minta dengan tegas jangan bukan hanya pembinaan, tetapi harus diberikan sangsi agar ada efek jera. Tegasnya
Menurutnya hukum pidana, bagi kepala Dinas pendidikan dan kepala SDN mengetahui dan tetap lakukan pungutan terhadap wali murid maka dianggap menyalahgunakan jabatan. Tuturnya.
Atas tindakan itu melanggar Pasal 423 KUHPidana ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melakukan pungutan diancam hukuman paling singkat empat tahun, denda paling banyak 1 miliar rupiah. Ungkapnya.
Kewajiban peran komite bukan bukan meminta uang dan bukan suruan kepsek, Komite SDN yaitu melakukan pengawasan keterbukaan anggaran BOS, Pelayanan maksimal, penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, bukan melakukan pungli, atau suruan dari pihak sekolah, tegasnya
Pungutan liar lainnya adalah masih kata wali murid, ambil raport tanda terima kasih 30 Rb sampai 50 Rb dikalikan puluhan ribu peserta didik sekota Bekasi, jual sampul rapot pariatif 60 Rb sampai 75 Rb, uang renang 35 Rb sampai 40 Rb
Kemudian juga seperti, uang kurban saat idul adha 50 Rb, siswa diarahkan membeli buku tema ditoko yang ditunjuk pariatif harga dari 25 Rb berpariasi setiap mata pelajaran dikali sejumlah mata pelajaran, uang imfak setiap jumat, kartu nomor induk siswa nasional ( NISN ) dijual 25 Rb. (FJ)
PEMASANGAN IKLAN HUBUNGI KANTOR REDAKSI