BUPATI BEKASI MENGUNDURKAN DIRI, TERSANGKA KASUS SUAP




TEROBOSHUKUM.CO.ID – Bupati Neneng Hassanah Yasin yang nonaktif telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai orang nomor satu Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.

Bupati Neneng Hassanah Yasin menyampaikan surat melalui anak buahnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Senin (18/2/2019).

Kabupaten Bekasi Sunandar sebagai ketua DPRD membenarkan tentang surat pengunduran diri tersebut.

Menurut dia, surat pengunduran diri, langsung ditindaklanjuti para anggota dewan, menurutnya agar dijadikan acuan akan digelarnya rapat paripurna DPRD kabupaten Bekasi Jawa barat.

“Suratnya sudah kami terima pada Senin (18/2/2019) dan keesokan hari Selasa (19/2/2019) sudah kami tindak lanjuti,” kata Sunandar, Rabu (20/2/2019).

Beberapa pihaknya telah berkonsultasi Terkait surat pengunduran diri Neneng ke Provinsi Jawa Barat sampai Kementerian Dalam Negeri.

Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.

“Apakah nanti prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna (mundur ingin berbakti pada keluarga) atau nanti bagaimana. Ini yang masih kami konsultasikan,” ujarnya.

Kepada DPRD Kabupaten Bekasi, Neneng mengundurkan diri dengan alasan tersandung kasus hukum.

Politikus Partai Golkar tersebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018.

Posisi Neneng lalu digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Surat pengunduran itu ditulis Neneng secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.

Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Adeng Hudaya mengaku belum menerima surat pengunduran diri Neneng.

Dia beralasan tengah memenuhi agenda rapat koordinasi (rakor) selama dua hari di Kota Bandung.

“Saya cari tahu dulu infonya ke staf, karena saya belum tahu tentang hal ini,” kata Adeng.

Neneng Hassanah Yasin dtetapkan sebagaitersangka dan ditahan KPK sejak Selasa 16 Oktober 2018. Neneng Hassanah Yasin ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.(*)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *