PEMBIARAN PUNGLI DI SDN DAN SMPN KOTA BEKASI



TEROBOS HUKUM.CO.ID – Pungli makin marak dilakukan Oknum, Guru, kepala sekolah dan komite SDN dan SMPN serta SMUN/SMKN kota Bekasi, diduga para pengambil keputusan melakukan pembiaran.

Seperti dikatakan sejumlah orang tua murid, saat ambil raport tanda terima kasih Rp 30 000,-50 000.- dikalikan puluhan ribu peserta didik sekota Bekasi, uang kaos rekor muri dijual Rp 70 000,- jual sampul rapot pariatif Rp 60 000,- 67 000,-, uang renang Rp 35 000,- 40 000,-, uang kurban membayar Rp 50 000,-, siswa diarahkan membeli buku tema ditoko yang ditunjuk pariatif harga dari Rp 18 000,- 25 000,- permata pelajaran dikali sejumlah mata pelajaran, uang imfak setiap jumat Rp 2000,-, kartu nomor induk siswa nasional (NISN) dijual Rp 25 000.- dan uang kas wali murid untuk beli makanan buat guru, serta lain- lainnya. Ujar beberapa orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya, khawatir anaknya di diskriminasi.

Saat Konfirmasi kepala dinas pendidikan kota bekasi via WhatsApp, Ali Fauzi, menurutnya, Saat kita berpendapat tentang hal yg disampaikan pihak tertentu, terkait tdk tercavernya ada beberapa kegiatan yg ada di sekolah entunya di buka partisipasi masyarakat sesuai permendikbud 79 tentang Komite sekolah,,, diketiknya via WhatsApp

Kemudian dikonfirmasi kembali via WhatsAppnya karena belum nyambung terkait Permendikbud 79 bukan Tentang komite sekolah.

Maaf 75/2016 maksudnya. Via WhatsApp ralat Kadisdik. Setelah di informasikan tentang Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dari teroboshukum.co.id

Pendalaman wartawan, Pedahal Permendikbud no 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah, diharapkan Komite Sekolah dapat memaksimalkan perannya dalam peningkatan mutu sekolah dengan menerapkan prinsip gotong royong, yaitu partisipasi dalam penggalangan dana dari dana jaminan sosial masyarakat atau Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan sekitar, bukan menghimpun atau meminta dana dari orang tua murid

Dan peran komite melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan

Lanjut, pendalaman wartawan (2/1), progaram gratis pendidikan wajar sebagai amanat undang-undang, program pemerintah, aneh pengambil keputusan lainnya, kepala dinas pendidikan dan walikota kota bekasi serta ketua DPRD kota bekasi dan komisi DPRD yang membidangi terindikasi Pembiaran.

Program gratis pendidikan wajar tidak dilaksanakan, karena pungli dilakukan banyak wali kelas (guru), kordinator wali murid, dalih kesepakatan komite, dan kepala sekolah berdalih peraturan walikota.

Pantauan pendidikan gratis, peran komite tetap diperbolehkan untuk partisipasi sumbangan pendidikan dari masyarakat dan perusahaan sekitar, bukan kepada wali murid, berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2018 sesuai Bab XII tentang peran Komite Sekolah.

Seperti sumbangan pendidikan dari perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Potensi itu tidak diberlakukan untuk menghimpun dana partisipasi dari orang tua siswa. Semua siswa SMA/SMK dan sederajat digratiskan berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2018.(Faj)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *