Camat Babelan Minta Siapkan ASN IIIB Habisnya Jabatan 5 Kades di Babelan

TEROBOSHUKUM.CO.ID – BABELAN KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT. Pemerintah Kecamatan Babelan menggelar rapat terbatas membahas persiapan pengisian kekosongan jabatan kepala desa di 5 desa. Rapat ini digelar sebagai langkah antisipasi berakhirnya masa jabatan kepala desa pada 28 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Camat Babelan meminta masing-masing desa untuk mempersiapkan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat golongan minimal III/b untuk direkomendasikan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Usulan calon Pj Kades tersebut diharapkan disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing desa paling lambat tanggal 25 September 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan setelah masa jabatan kades definitif berakhir, sampai adanya kepala desa definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kecamatan Babelan juga akan mengarahkan Pj Kades yang nantinya menjabat untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan bagi perangkat desa hingga Desember 2026.
Camat Babelan juga meminta agar seluruh laporan dan administrasi pemerintahan desa yang berkaitan dengan masa jabatan kepala desa segera diinventarisasi. Seluruh dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pj Kades sebagai bahan melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kecamatan Babelan menegaskan, apabila hingga batas waktu 25 September 2026 BPD tidak menyampaikan usulan calon Pj Kades, maka pihak Kecamatan akan mengambil langkah tegas.
Kecamatan akan langsung menunjuk ASN dari Kecamatan Babelan yang memenuhi kriteria untuk menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa.
Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi Kecamatan Babelan untuk memastikan transisi kepemimpinan di 5 desa berjalan tertib, aman, dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berlangsung tanpa gangguan. (Adv)
