Revitalisasi Sekolah di Toba Disorot, Kejari Tegaskan, Anggaran Harus Tepat Sasaran

TEROBOSHUKUM.CO.ID – TOBA. Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menuai sorotan. Dua sekolah, SMPN 1 Balige dan SMPN 1 Ajibata_, disebut perlu mendapat perhatian khusus terkait realisasi kegiatan, mekanisme pelaksanaan, hingga keterbukaan penggunaan anggaran. Jumat (28/8)
Aktivis dan pemerhati pendidikan Hisar Pardomuan mendorong agar seluruh proses revitalisasi dibuka ke publik secara transparan.
“Masyarakat berhak tahu sumber dan nilai anggaran, siapa pelaksananya, mekanismenya, sampai kesesuaian antara rencana dan hasil di lapangan,” ujar Hisar.
Perhatian tertuju pada pelaksanaan revitalisasi di SMPN 1 Balige. Berdasarkan informasi yang diterima Awak media ada dugaan pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan yang berkaitan dengan _P2SP_.
Namun Hisar menegaskan, informasi tersebut masih perlu pendalaman. Mulai dari dokumen, cek lapangan, hingga klarifikasi pihak terkait.
“Belum bisa disimpulkan ada penyimpangan atau tindak pidana sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Persoalan ini, kata Hisar, harus diuji lewat dokumen perencanaan, sumber anggaran, laporan kemajuan, hingga bukti fisik hasil revitalisasi.
SMPN 1 Ajibata juga disebut masuk sorotan terkait realisasi program. Tapi rincian persoalannya masih butuh data dan keterangan resmi agar pemberitaan berimbang.
Menanggapi sorotan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan mengawal ketat program tersebut.
Menurutnya, revitalisasi sekolah bukan sekadar bangun fisik.
“Program revitalisasi ini adalah bentuk investasi untuk generasi mendatang agar generasi penerus kita berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,” kata Muslih di Kantor Kejari Toba.
Ia berkomitmen mengawasi setiap proses agar dana digunakan jujur dan profesional.
“Kami di Kejaksaan Negeri Toba akan terus mengawasi setiap prosesnya agar setiap nilai anggaran dapat digunakan tepat sasaran dan tepat guna,” tegas Muslih.
Muslih juga menyebut pengawasan anggaran pendidikan adalah tanggung jawab bersama agar fasilitas sekolah benar-benar bermanfaat bagi siswa dan masyarakat.
Hisar menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Penggunaan anggaran negara harus bisa diawasi masyarakat sesuai aturan.
Transparansi bukan hanya soal berapa dananya. Tapi juga bagaimana dana itu digunakan dan diwujudkan jadi pekerjaan nyata di sekolah.
“Informasi soal sumber dana, nilai anggaran, rencana kerja, pelaksana, progres, sampai hasil akhir harus terbuka. Dengan begitu publik bisa membandingkan rencana, anggaran, dan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Mediarjn.com belum memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, pihak sekolah, maupun P2SP terkait dugaan yang disampaikan.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan data dan dokumen agar publik mendapat gambaran utuh.
Kejari Toba juga mengingatkan, pengawasan tidak berhenti di bangunan jadi. Proses mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan pelaksana, hingga pertanggungjawaban harus dikawal.
Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru.
Dengan demikian, sorotan terhadap revitalisasi sekolah di Toba diarahkan pada pemeriksaan fakta berbasis dokumen, kondisi lapangan, dan klarifikasi resmi_. Karena ini menyangkut fasilitas pendidikan dan uang rakyat. (Red)
