Dana RW Keren Rp100 Juta di Bekasi Sudah Bisa Cair

BEKASI, 27 April 2026 – Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren 2026 senilai Rp100 juta per RW sudah bisa dicairkan. Namun hingga akhir April 2026, belum ada satu pun RW yang mengajukan proposal. Ketua DPRD Sardi Effendi dan Wali Kota Tri Adhianto dorong percepatan dengan tetap jaga akuntabilitas.
TEROBOSHUKUM.CO.ID – DRPD KOTA BEKASI. Program Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren 2026 yang merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebesar Rp100 juta per RW sudah dapat dicairkan.
Akan tetapi hingga akhir April 2026, belum satu pun RW mengajukan proposal sebagai syarat pencairan dana tersebut.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyarankan pencairan dana dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terbit, guna memastikan tata kelola program berjalan baik.
“Kita ingin mendapatkan pandangan BPK, terkait laporan keuangan dana Rp100 juta per RW. Kalau dianggap baik dan bermanfaat bagi masyarakat, saya kira tidak ada hambatan untuk dicairkan,” ujarnya.
Namun demikian, Sardi menjelaskan, pengajuan dana sebenarnya sudah bisa dilakukan tanpa harus menunggu LHP BPK.
Sardi menambahkan, pihaknya telah konfirmasi ke BPKAD, pencairan tidak harus menunggu LHP BPK. Artinya, setiap usulan dari kelurahan bisa langsung diproses.
“Hasil pemeriksaan BPK nantinya akan menjadi bahan evaluasi DPRD untuk memperbaiki pelaksanaan program, termasuk mempercepat laporan pertanggungjawaban dari pengurus RW,” ujarnya.
Ke depan, katanya, kalau standar akuntansi sudah jelas, proses pelaporan tidak perlu memakan waktu lama.
Pada pelaksanaan tahun kedua ini, pihaknya juga meminta pengurus RW memetakan kembali kebutuhan lingkungan yang belum terpenuhi serta memastikan penggunaan dana dilakukan secara transparan.
“Jangan sampai dana Rp100 juta per RW itu tidak efektif,” tegasnya.
Senada dikatakan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Ia menyebut mekanisme pencairan telah siap dan pengajuan sudah dapat dilakukan.
Tri Adhianto berharap proses pencairan bisa segera rampung sebelum Juni 2026. “Pengajuan sudah bisa dilakukan. Harapannya sebelum Juni 2026 ini sudah selesai,” kata Wali Kota Bekasi.
Tri Adhianto berujar, pemeriksaan laporan pertanggungjawaban telah dilakukan secara ketat oleh Inspektorat. Ia juga menilai yang perlu diperkuat saat ini adalah edukasi terkait standar pelaporan sesuai tata kelola keuangan pemerintah. (Adv DPRD kota Bekasi)
