Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi Apresiasi Penjelasan Bupati


Wakil Ketua I DPRD Kab Bekasi Apresiasi Bupati Sampaikan Nota Penjelasan di Sidang Paripurna


TEROBOSHUKUM.CO.ID – DPRD KABUPATEN BEKASI. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (06/03/2025).

Dalam rapat tersebut Bupati Ade Kuswara Kunang Sampaikan Nota Penjelasan di Sidang Paripurna DPRD Kab Bekasi

Wakil Ketua I DPRD Kab Bekasi Aria Dwi Nugraha mengatakan, Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap laporan hasil pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Bekasi masa persidangan ke-2 tahun 2025 serta pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ia, kami sangat apresiasi sekali kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang telah menyampaikan Nota Penjelasan di Sidang Paripurna DPRD Kab Bekasi dan kami
berharap dengan adanya sidang paripurna ini kiranya dapat membawa Kabupaten Bekasi ke arah yang lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera lagi,” harapnya.

Untuk diketahui rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Forkopimda Kabupaten Bekasi, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, lembaga swadaya masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa penyampaian nota penjelasan ini merupakan bagian dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan kewajiban daerah yang dilakukan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, dalam rangka menjalankan amanat peraturan perundang-undangan serta penyelenggaraan otonomi daerah,” ujarnya.

Terkait perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023, Ade Kuswara Kunang menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian Perda dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional.

Perubahan dalam Perda tersebut mencakup penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan, tarif mineral bukan logam dan batuan, tarif retribusi pelayanan kesehatan, serta tarif retribusi pemanfaatan aset daerah. Penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dari hasil evaluasi Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi perlu membentuk Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Selain itu, Bupati Bekasi juga mengingatkan para kepala dinas dan camat untuk menjaga komunikasi yang baik terkait rencana pembangunan di setiap kecamatan.

“Camat adalah kepanjangan tangan bupati di setiap kecamatan. Mereka harus tahu dan bisa memaparkan rencana pembangunan kepada masyarakat,” tambahnya. (Adv)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *