KUHAP Baru Dibedah: Apakah Melanggar HAM?

TEROBOSHUKUM.CO.IDJAKARTA. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disyahkan pada 2 Januari 2026 dibedah dalam Focus Group Discussion (FGD) di Press Club Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jakarta, Selasa (10/2/2026). FGD ini bertujuan untuk menganalisis pasal-pasal KUHAP yang dikhawatirkan tidak memenuhi unsur keadilan, transparansi, dan HAM.

Beberapa pasal yang dikhawatirkan adalah Pasal 16 tentang penyelidikan, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 90 ayat 2 yang memberi kewenangan penyidik melakukan tindakan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan. Juga pasal 124, pasal 136, dan pasal 140 yang memberi kewenangan penyidik melakukan penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran.

Para pembicara, termasuk Prof. Dr. Juanda, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien, Triasri Wiandani, dan Abdul Haris Nepe, membahas tentang KUHAP baru dan kekhawatiran masyarakat. Prof. Juanda mengatakan bahwa KUHAP baru adalah produk hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Dhoni Martien menambahkan bahwa KUHAP baru diarahkan untuk menciptakan keseimbangan dalam penegakan hukum dengan menempatkan kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka/terdakwa secara proporsional.

Triasri Wiandani menekankan bahwa hukum sipil harus dipisahkan dengan hukum militer, sementara Abdul Haris Nepe mengatakan bahwa KUHAP terbaru dapat merubah keseimbangan gaya hidup kaum muda menjadi lebih baik. (√)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *