DPRD Jabar Hj Siti Qomariah Sosialisasi perubahan Perda Propinsi No 7 Thn 2013 di Muara Bakti


Hj. SiQom alias Siti Qomariah Anggota DPRD komisi II Provinsi Jawa Barat. Anggota DPRD Provinsi Jabar, menggelar sosialisasi tentang perubahan peraturan daerah provinsi No. 7 Thn. 2013, Perda no 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Senin (26/8/25)
TEROBOSHUKUM.CO.ID – KABUPATEN BEKASI. Di kediaman H Tawih kampung Babakan di Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dapil lX dari Partai Nasdem, Hj. Siti Qomariah menggelar sosialisasi perubahan Peraturan daerah (perda) Propinsi No. 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. senin (25/8/25)
Lalu Bu dewan mengatakan, sosialisasi tentang perubahan peraturan daerah provinsi No. 7 Thn. 2013, dan Perda no 2 Tahun 2025 tentang, Penyelenggaraan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam sambutannya, SiQom menghaturkan rasa terimakasihnya dan mengatakan kehadirannya di Kampung Babakan adalah untuk melaksanakan tugas kewajibannya sebagai wakil rakyat di provinsi jawa Barat.
Melalui momen tersebut, SiQom berharap adanya sosialisasi dan bersilaturahmi dengan masyarakat secara temu langsung dan berbasis fakta sesuai dengan bidang dari komisi ll yang saat ini berada di pundaknya.
“Saya hadir mewakili Jawa Barat Dapil IX Kabupaten Bekasi, Saya duduk di komisi 2 dari Partai Nasdem yang membidangi Ekonomi, Pertanian, Kelautan, Industri, UMKM dan Peternakan, Alhamdulillah saya berada disini selain untuk bersilaturahmi dan sosialisasi juga tujuannya untuk menyampaikan perubahan peraturan daerah terkait difabilitas yang memiliki payung hukum secara langsung ke masyarakat khususnya kepada konstituennya di Kampung Babakan desa muara bakti.” Ucap Hj Siti Qomariah yang kerap disapa sebagai Komandannya emak-emak.
Hasil dari sosialisasi ini kata dia akan menjadi masukan penting dalam pembahasan disabilitas bersama masyarakat dalam hal memprioritaskan disabilitas dan peningkatan Sumber Daya Manusia atau masyarakat dan konstituennya. (Fjr)

