Mardani Maming, divonis 10 Thn penjara Terbukti menerima suap izin Pertambangan

TEROBOSHUKUM.CO.ID – JAKARTA. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap izin pertambangan. Putusan ini hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Maming di penjara 10 tahun 6 bulan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar … Lanjutkan membaca Mardani Maming, divonis 10 Thn penjara Terbukti menerima suap izin Pertambangan