Mardani Maming, divonis 10 Thn penjara Terbukti menerima suap izin Pertambangan
TEROBOSHUKUM.CO.ID – JAKARTA. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap izin pertambangan. Putusan ini hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Maming di penjara 10 tahun 6 bulan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar … Lanjutkan membaca Mardani Maming, divonis 10 Thn penjara Terbukti menerima suap izin Pertambangan
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan