Mardani Maming, divonis 10 Thn penjara Terbukti menerima suap izin Pertambangan

TEROBOSHUKUM.CO.ID – JAKARTA. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap izin pertambangan. Putusan ini hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Maming di penjara 10 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Hakim juga mewajibkan Maming membayar uang pengganti Rp 110 miliar. Jika Maming tidak membayar uang pengganti selama satu bulan maka jaksa akan menyita asetnya, jika hartanya tidak mencukupi uang pengganti maka akan diganti dengan kurungan pidana 2 tahun.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim.

Maming Merasa Difitnah

Setelah mendengar putusan itu, Maming menyampaikan terima kasih. Maming mengatakan dirinya sedang difitnah.

“Terima kasih, Yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya,” kata Maming dalam persidangan yang diikutinya secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Maming pun meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis tersebut. Dia mengaku akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.

“Saya akan meminta hak saya waktu 7 hari untuk berpikir, saya berkonsultasi ke tim hukum saya, nanti saya akan putuskan, Yang Mulia.Terimakasih,” ujarnya.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *