Baznas Kab Bekasi: Muzakki Jangan Berikan Zakat Ke Lembaga ‘Melawan Negara’

teroboshukum.co.id – KABUPATEN BEKASI. Program Bekasi Taqwa bertujuan untuk menjadikan masyarakat Kabupaten Bekasi selalu antusias dalam melaksanakan rutinitas ibadahnya, mensyiarkan peringatan-peringatan hari besar Islam sebagai sarana dakwah, dan membangun kesadaran umat akan pentingnya zakat, infaq, dan sedekah bagi kesejahteraan bersama.

“Bekasi taqwa sesuai namanya, Baznas menjalankan amanah dari muzakki (orang yang berzakat), untuk diberikan, dimanfaatkan, dan disalurkan untuk kepentingan yang sifatnya positif, dalam artian meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi penerimanya,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, HM Samsul Bahri, Sabtu (7/1/2023).

Samsul Bahri mengingatkan, para muzakki untuk tidak memberikan zakatnya kepada lembaga atau orang-orang yang ‘melawan negara’. Melainkan diberikan kepada Baznas atau LAZ (Lembaga Amal Zakat) yang memiliki payung hukum jelas, sehingga insyaa Allah penyalurannya akan tepat sasaran.

“Ini bedanya Baznas dengan lembaga-lembaga lain yang beroperasi tidak sesuai ketentuan, kalau Baznas pasti aman syar’ie, aman konstitusi, aman NKRI. Baznas benar-benar dalam penyalurannya untuk kepentingan yang sifatnya positif bagi para penerimanya,” kata dia.

Namun demikian, lanjut Samsul Bahri, dalam menjalankan amanah dari muzakki, Baznas tetap selektif. Misalnya, penyaluran zakatnya terlebih dahulu ditentukan, selanjutnya diberikan kepada mereka yang berjuang fisabilillah, berjuang di jalan Allah SWT, dan berjuang pada hal-hal yang sifatnya keagamaan.

Selain itu, mereka juga memiliki patriotisme dan nasionalisme untuk membangun kebhinekaan, kebangsaan, kecintaan terhadap bangsa dan negara.

“Jadi intinya, kita memberikan bantuan, misalnya ke marbot masjid dengan memasukan mereka ke BPJS Ketenakerjaan. Dan, iuran bulanannya itu kita yang bayar,” jelas Samsul Bahri.

Menurutnya, alasan marbot masjid dimasukan BPJS Ketenakerjaan, semata-mata supaya mereka bekerja dengan tenang dan ketika terjadi kecelakaan, mereka bisa mengklaim asuransinya.

“Baznas juga memberikan santunan atau bantuan kepada para ustadz yang memang membutuhkan pada saat mau lebaran,” tambahnya.

Begitu juga masjid-masjid yang sedang membangun, madrasah-madrasah yang memerlukan sarana dan prasarana, TPI, LPTA, LTPQ, yatim piatu, pondok pesantren, dan lain sebagainya, Baznas bantu biaya pembangunannya, meskipun tidak 100 persen.

Terkait pembangunan masjid yang akan dibantu, Samsul Bahri menjelaskan, sebelum Baznas memberikan bantuan, pihaknya melakukan survei terlebih dahulu ke masjid yang akan dibantu.

Misalnya, yang dibutuhkan di masjid itu, semen. Lantas, Baznas beri Rp5 juta. Akan tetapi, Baznas tidak langsung memberikan uangnya ke panitia. Melainkan panitia pembangunan masjid diajak ke toko material. “Jadi, barangnya yang kita kasih,” ucapnya.

“Contohnya, sekarang lagi ramai kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Ada panitia maulid minta sumbangan, ya kita bantu. Karena kegiatan maulid itu bagian dari syiar Islam,” tambah Samsul Bahri. (Rmt)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *