Rusdy Haryadi : Pemilhan Dewan Pendidikan Dilakukan Secara Normatif dan Prosedur.
|RUSDY HARYADI : Pemilihan Dewan Pendidikan Dilakukan Secara Normatif dan Prosedur
Foto, Rusdy Haryadi, Anggota
Komisi IV DPRD Kabupaten
Bekasi.
teroboshukum.co.id – Legislatif Kabupaten Bekasi Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mendukung langkah pemerintah daerah membentuk dewan pendidikan Kabupaten Bekasi. Dengan adanya dewan pendidikan diyakini dapat menyelesaikan masalah pendidikan yang ada di Kabupaten Bekasi.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdy Haryadi, dewan meminta agar pemilihan Dewan Pendidikan dapat dilakukan secara normatif dan prosedur.
Secara normatif kami mendukung dengan syarat, prosedur dan sisi substansinya itu betul-betul menjadi komitmen bersama, ujar Rusdy Haryadi pada Senin, (12/09/22)
Rusdy menjelaskan, dari sisi prosedur, dewan pendidikan Kabupaten Bekasi harus diisi orang-orang yang dapat bekerja professional. Dengan begitu, selain diyakinin mampu menyelesakan masalah pendidikan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.
“Dewan pendidikan Kabupaten Bekasi harus diisi orang-orang yang dapat bekerja professional. Dengan begitu, selain diyakinin mampu menyelesakan masalah pendidikan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, Menurutnya.
Dewan pendidikan harus diisi mereka yang memiliki pengetahuan bagaimana dapat menyelesaikan masalah pendidikan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, sarannya.
Rusdy membeberkan permasalah pendidkan di Kabupaten Bekasi cukup banyak. Misalnya, indeks pembangunan manusia di Kabupaten Bekasi secara nasional masih rendah, banyaknya gedung sekolah tak layak sampai agraria status lahan sekolah.
Harus menjalankan fungsinya dan menyelesaikan persoalan pendidikan dan menjadi katalasitor agar bagaimana pendidikan di kabupaten bekasi bisa lebih baik lagi, tandasnya. (ADV)