Objek Wisata Religi Pertama di Kab. Bekasi akan Segera Dibangun

 

Objek Wisata Religi Pertama di Kab. Bekasi akan Segera Dibangun

teroboshukum.co.idObjek Wisata Religi pertama di Kabupaten Bekasi akan segera dibangun di Jababeka, tepatnya di Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara. Hal itu telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Kodim 05/09 Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi, bersama pihak PT. Jababeka, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, dan pihak terkait lainnya,Selasa lalu (9/8).

Objek tersebut akan dibangun diatas lahan fasilitas sosial (fasos) seluas 12.525 meter persegi untuk pembangunan Wisata Religi termasuk rumah ibadah 6 agama dan Kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama dengan Unsur Forkopimda berharap pembangunan wisata religi yang sudah lama ditunggu itu akan segera terwujud.

“Kami bersama Korem, Dandim dan Polres berharap dan komitmen untuk pembangunan wisata religi ini akan terwujud apa yang menjadi keinginan, harapan dan impian kita semua,” ucapnya saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pembangunan Wisata Religi, yang berlangsung di Korem 051/Wijayakarta, Cikarang Selatan.

Dirinya mengatakan pencanangan lokasi dan peletakan batu pertama wisata religi rencananya akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2022 mendatang di Jababeka, karena bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Bekasi.

“Kenapa dipilih tanggal 15 Agustus, karena pas Hari Jadi Kabupaten Bekasi. Kami juga ada kirab salah satunya peletakan batu pertama ini. Pastinya ini menjadi satu langkah yang maju untuk kita bisa merealisasikan wisata religi ini, kita tunggu kedepannya saja.” katanya.

Menurut Komandan Korem 051/Wijayakarta, Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto, pembangunan wisata religi ini perdana di Kabupaten Bekasi, sehingga mampu menjadi ciri khas Kabupaten Bekasi.

“Ini pembangunan perdana di Kabupaten Bekasi, kedepan ini juga akan menjadi icon Kabupaten Bekasi yang berada di Jababeka.” jelasnya.

Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan penyerahan fasos untuk pembangunan wisata religi. Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Unsur Forkopimda, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Kementerian Agama Kab. Bekasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Bekasi, Manajemen PT. Jababeka Tbk, Ketua FKUB, dan perwakilan FKUB 6 agama.

Untuk diketahui, adapun berita acara tersebut memuat 8 kesepakatan, yakni:
1. Pihak Jababeka siap untuk menyerahkan Fasos seluas 12.525 ribu meter yang berlokasi di Desa Simpangan, Kec. Cikarang Utara;
2. Pihak Pemda Kabupaten Bekasi siap menerima tanah Fasos seluas 12.525 ribu meter;
3. Tanan Fasos yang dimaksud hanya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan wisata religi termasuk rumah-rumah ibadah 6 agama dan kantor FKUB sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
4. Pihak Pemda Kab. Bekasi akan menunjuk FKUB Kab. Bekasi sebagai pengguna barang milik daerah berupa Fasos tersebut;
5. FKUB Kab. Bekasi bertanggungjawab terhadap pembangunan wisata religi bersama para komunitas agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khong Hu Cu);
6. Pemda Kab. Bekasi bersama manajemen PT. Jababeka Tbk memberikan supervisi pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan wisata religi;
7. Terkait serah terima tanah fasos, perlu sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pemda Kab. Bekasi ini dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku dan diajukan PT Jababeka Tbk selaku perusahaan publik dan proses penyelesaian disepakati sebelum 15 Agustus 2022;
8. Terkait pelaksanaan pencanangan lokasi wisata religi yang dimaksud akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2022.(ADV Dispar kab Bekasi)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *