Mobil Pelat Merah untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga Bisa Terjerat Tindak Pidana Korupsi

 

 

Ilustrasi Mobil Berpelat Merah yang Diduga Aset Negara yang disalahgunakan


Reporter : A. Malih DH
TEROBOS HUKUM.CO.ID – Di Pemerintahan daerah, propinsi dan pusat Aparatur Sivil Negara (ASN) atau yang sebelumnya disebut Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pejabat seperti Polisi atau TNI, wajar jika mendapatkan fasilitas kendaraan pelat khusus.

Pemerhati Aset-aset negara Rochmatillah SH mengungkapkan, bahwasanya Fasilitas ASN atau PNS Pengguna mobil dinas atau berplat merah untuk kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan tugas supaya berkinerja lebih baik dan untuk meningkatkan prestasinya

Sayangnya, kendaraan berpelat merah atau khusus itu dipakai untuk kepentingan pribadi dan keluarga bahkan seenaknya saja, salah satunya untuk melakukan aktivitas sehari-hari pribadi dan keluarganya, hal ini merupakan penyalahgunaan aset-aset negara dapat terduga tindak pidana korupsi, Menurutnya

Lalu, ASN atau PNS, polisi, dan TNI bisa menggunakan kendaraan dinas kegiatannya yang dilakukan untuk sesuai bidang, tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya) untuk meningkatkan kinerjanya.

Ia menambahkan, bila ranah operasionalnya untuk kepentingan pribadi, maka kendaraan dinas tidak dapat digunakan dalam alasan apapun, dan hal ini dapat dibenarkan

“Seharusnya tidak boleh penggunaan kendaraan dengan menggunakan nopol plat merah, bantuan khusus/rahasia, untuk kepentingan pribadi dan keluarga, kendaraan tersebut hanya boleh digunakan oleh pegawai atau petugas dalam rangka dinas khusus,” kata Rochmatillah SH. Senin (11/4/2022).

Jelasnya lagi, pengemudi kendaraan dinas tidak main-main. Maksudnya ketika ditunjuk, tidak mudah untuk dipindahtangankan.Tambahnya ada surat perintah yang berisi keterangan siapa yang berhak mengemudikannya, atau Penggunanya

Menurutnya, seperti peraturan polisi hal itu sudah jelas tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Dalam Perkap tersebut disebutkan, registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor dinas Polri diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan kendaraan bermotor dinas Polri yang ditetapkan dengan keputusan Polri.

Kemudian, untuk kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data regident
kendaraan bermotor dinas Polri harus dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.

Apakah menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi termasuk dalam korupsi?

Apabila seorang PNS atau ASN
menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik, berarti ASN atau PNS yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran, atau bisa juga dianggap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. (A Malih DH)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *