Kasi Pidum Kejari Cikarang dan Kalapas Sebagai Tergugat

TEROBOSHUKUM .CO.ID – Akibat Penangkapan dan penahanan Kepala Desa Segara Makmur H. Agus Sopyan (HAS) oleh Tim eksekutor Kejaksaan kini menjadi ter pada Senen 27/12/21 lalu, dan Kalapas Sebagai Tergugat di pengadilan negeri Cikarang Jawa Barat.


Pasalnya dalam proses penangkapan tersebut, seperti dilontarkan Taruli Simandjuntak, S.H dan Iskandar Iqbal, S.H  selaku Kuasa hukum dari AGUS SOPYAN, S.E. (Kepala Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat). Tim eksekutor Kejaksaan Kabupaten Bekasi tidak dibekali petikan putusan Pengadilan saat penangkapan itu terjadi.

Atas dasar tersebut, Kuasa hukum H. Agus Sopyan menggugat Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi terkait penahan terhadap Agus Sopyan di Lapas Kelas II Cikarang sejak 27/12/21 silam.

“Pesidangan hari ini adalah Sidang perdana, di dalam persidangan itu yang hadir dari pihak tergugat satu dan dua, sedang turut tergugat tidak hadir. Menurut majeli, turut tergugat dalam hal ini Kalapas Kelas II Cikarang sudah dipanggil sehingga kata majelis persidangan hari ini tidak sah dan ditunda satu minggu,” kata Iskandar Ikbal kepada awak media usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Cikarang

Kata dia, Gugatan tersebut berawal dari tindakan tim eksekutor Kejaksaan yang melakukan penangkapan dan penahanan Agus Sopyan pada tanggal 27 Desember 2021,sekitar pukul 15.00 Wib.

“Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, mendatangi Kantor Desa Segara Makmur lalu membawa Klienya ke Kantor Kejari Cikarang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, katanya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/202” Jelas Kuasa Hukum Has.

“Pada saat itu Kliennya masih berkerja dan telah menolak dibawa Kasipidum Kejari karena Kejaksaan tidak menunjukkan surat tugas serta tidak disertai Surat Perintah dan tidak menunjukkan salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang katanya putusan Mahkamah Agung

Anehnya, pada saat membawa Kliennya, Kasipidum Kejari Cikarang tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah membawa Klienya atau Surat yang senilai dan setara dengan itu,”timpal Maruli Simanjuntak di Pengadilan Negeri Cikarang. (Fja)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *