Dishub Kabupaten Bekasi Lampaui Target PAD Retribusi PKB
|TEROBOS HUKUM CO.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungqn (Dishub) Kabupaten Bekasi dari sektor retribusi Pengujian kendaraan Bermotor (PKB) atau KIR melampaui dari target yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Alhamdulillah, target PAD dari sektor retribusi PKB telah tercapai, bahkan melebihi dari target PAD yang ditentukan,” kata Kasi PKB Ekselmus Tefa, S.SIT, MM di ruang kerjanya, Rabu (15/12/21).
Disebutkan, PAD Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terhitung 13 Desember 2021 ini mencapai Rp 7.137.712.200,- meski target PAD Rp 6,2 miliar.
“Alhamdulillah capaian target retribusi PKB di Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi hingga pertengahan Desember 2021 ini telah melebihi target PAD yakni sebesar 115,12 persen,” beber Eksel.
Menurut Eksel, pihaknya terus melakukan imbauan kepada para pemilik kendaraan yang wajib uji untuk segera melakukan pengujian kendaraan di lokasi Pengujian Kendaraan Dishub Kabupaten Bekasi.
“Kami juga melakukan edukasi kepada para pemilik kendaraan tentang pentingnya melakukan Uji kendaraan bermotor di Dishub Kabupaten Bekasi,” ujarnya. (A. Malih. D.H.)