Dua Puluh Tahun Lebih Warga Babelan Kota di Tanah Garapan Memohon Haknya
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Menindaklanjuti surat permohonan dari Tim Perduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM) Babelan, serta menindaklanjuti rapat audensi yang di laksanakan pada 20 April 2021 lalu, di ruang rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, kembali Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babelan Kota melaksanakan audensi tentang tanah garapan masyarakat warga desa Babelan Kota. Bertempat di kantor BPD Babelan Kota, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Selasa (8/6/21).
Sementara Juhro Kelana Sekretaris TPKM Babelan dalam audensinya mengatakan, selaku masyarakat kami mohon pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di tanah garapan. Dan dari awal, kami tidak pernah membicarakan Tanah Kas Desa (TKD), yang kami bicarakan adalah nasib warga yang bertempat tinggal di atas tanah garapan.
“Aturannya sudah jelas, bagi warga masyarakat yang telah menempati tanah garapan diatas 20 tahun, bisa menguasai tanah yang ditempatinya untuk dijadikan hak milik, “ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babelan.
Dirinya sebagai perwakilan masyarakat melalui TPKM menanyakan tentang upaya peningkatan status tanah garapan di Desa Babelan Kota yang sudah bejalan selama tiga tahun, namun sampai saat ini masih belum terealisasi.
“Kami menginginkan kepastian serta perlindungan hukum yang jelas terkait tanah garapan, yang sudah masyarakat garap selama puluhan bahkan ratusan tahun, sementara proses permohonan tim TPKM sudah sudah sejak tahun 2018, dan diketahui oleh pemerintah Desa, namun belum berjalan dan terealisasi sampai saat ini, “jelasnya.
Diketahui, notulen hasil rapat antara TPKM Babelan dengan BPD Babelan Kota, serta Kaur Pemerintahan desa Babelan Kota disepakati hal-hal sebagai berikut, BPD Babelan Kota, dan pemerintah Desa Babelan Kota, bersama Tim Perduli Kesejahteraan Masyarakat (TPKM) Desa Babelan Kota untuk segera membentuk
kepanitian terkait peningkatan status Tanah Bengkok/tanah garapan Desa Babelan Kota, yang di usulkan terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, ahli hukum dan unsur dari pemerintah Kabupaten Bekasi, serta mempersiapkan berbagai langkah selanjutnya agar keinginan masyarakat dapat terealisai dengan baik.(**).