Wanita Bersuami ASN, Laporkan Suaminya ke BKD kab Bekasi



TEROBOSHUKUM.CO.ID – Lagi-lagi seseorang ASN berinisial SW yang pernah menjabat camat disalah satu kantor kecamatan di Pemerintahan kabupaten Bekasi dilaporkan istri sahnya sendiri ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) adanya dugaan perselingkuhan.

Hj TN mengungkapkan, dirinya sebagai istri sah, menurut ia, suaminya sudah berjanji dan juga telah membuat surat perjanjian tidak akan berhubungan dengan selingkuhannya yang berinisial SM, surat perjanjian tersebut telah dibuat pada tahun 2018 yang lalu.

Bahkan, pernah saya suruh (suami) membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berhubungan dengan SM, ungkap Hj. TN kepada awak media saat keluar dari gedung Bupati Bekasi. Kamis (11/6/2020).

Lalu ia menuturkan, ketentuan dan peraturan tentang ASN yang berlaku tentang PP 10 yang sudah dirubah menjadi PP 45 sudah dilanggar dan meraka (SW dan SM) siap dengan sanksi tersebut.

Menurutnya, Dua-duanya PNS, dia pasti tau peraturan tersebut (UU ASN), berarti sudah siap dengan sanksinya didalam UU ASN, dia harus izin kepada saya sebagai istri sahnya dan juga harus izin kepada atasannya, tidak semudah itu (nikah), dengan kecewaannya, sambil menuju parkiran kendaraannya.

Dia menambahkan, ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) khususnya pasal 4 PP 45/1990 yang tertulis yang harus ditaati, seperti, Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib mendapatkan izin lebih dari Pejabat. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua. Permintaan izin disetujui dalam ayat (1). Dalam surat permintaan izin yang diajukan dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang melengkapi permintaan izin untuk beristri.

Tidak hanya itu wanita ini mengaku telah mengetahui bahwa keduanya (SW dan SM) memiliki buku nikah.

Informasi yang diperolehnya, Saya telah diberitahu oleh RT setempat (rumah istri muda), ia telah dilihatkan buku nikah, ko bisa keluar buku nikah, kalau mereka nikah sirih kaga ada buku nikahnya, ungkapnya.

Sampai berita ini diturunkan SW belum bisa memberikan komentarnya terkait hal tersebut, Ia berharap permasalahan tersebut segera usai, agar mereka menjalani sanksi peraturan pemerintah yang berlaku. (*)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *