TRUK ANGKUTAN TANAH LANGGAR PERNYATAAN DIBABELAN
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Beberapa perusahaan Truk tronton pengangkut tanah merah yang melintas di jalan kelas tiga Babelan sudah melanggar surat pernyataannya sendiri untuk melintas di jalan tersebut pada malam hari
Di Surat pernyataan mereka (tujuh pengusaha-red) yang dibuat pada 22 Agustus 2019 lalu, menyatakan bahwa akan melintas pada malam hari bukan pada pagi hari
Ini pernyataan para pengusaha dump truk yang melintas di wilayah Kecamatan Babelan:
1. Pelaksanaan kegiatan
pengangkutan armada tanah tidak
dilaksanakan pada pagi hari dan
siang hari tetapi akan dilaksanakan
pada malam hari.
2. Setiap kendaraan kami harus
mentaati lalu lintas dan tidak ugal-
ugalan/ngebut
3. Akan mentaati setiap ketentuan
terkait dengan armada yang
melakukan pengangkutan material
urugan
4. Akan mengganti/memperbaiki apabila ada jalan yang rusak
5. Bersedia dikeluarkan sankso hukum apabila melanggar pernyataan ini
Tetapi yang terjadi di lapangan, ratusan truk tronton pengangkut tanah yang melintas di wilayah Kecamatan Babelan hingga Senin (23/9/19) siang ini masih melintas tidak mentaati surat pernyataan mereka sendiri
Menanggapi surat pernyataan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto yang ditemui di kantor Kecamatan Babelan usai menemui Sekcam Babelan mengatakan, pihaknya akan segera mengkonfirmasi pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi terkait regulasi perlintasan truk tronton angkutan tanah di jalan kelas III ini
“Kami akan ke Dishub siang ini,” ucap anggota DPRD asal Dapil IV yang meliputi Kecamatan Babelan, Tarumajaya, Tambun Utara dan Tambelang
Disoal pernyataan para pengusaha yang sudah melanggar pernyataannya sendiri, Suryo Pranoto membenarkan, kalau pernyataan yang dibuat para pengusaha tersebut memang sudah dilanggar
“Ya memang mereka sudah melanggar pernyataan sendiri. Setelah dari kecamatan ini Kami akan rapatkan di Dewan dan hari ini juga akan menemui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan hal ini,” tandasnya
Iapun mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus segera turun tangan menghadapi permasalahan yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Babelan ini
“Jalur lintas dump truk tanah di wilayah Babelan ini harus ada penyesuaian yakni kelas I, II dan III. Kalau mereka mau lewat sini ya pakai colt diesel aja,” tegasnya (fj)