SULAIMAN (DPRD KAB BEKASI) WARAS (DPRD JABAR) DAN SEKDA IWA KARNIWA DIDUGA TERIMA DUIT MEIKARTA
|Sekda Jabar Iwa Karniwa disebut dalam sidang suap Meikarta.
TEROBOSHUKUM.CO.ID – Proses hukum Sidang lanjutan suap Meikarta mulai menguak para pelaku penerima suap. Ada beberapa nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dan DPRD Jawa Barat, yang disebut kecipratan proyek milik Lippo Group.
Kemudian, Sekertaris daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa, disebut meminta uang Rp1 miliar dalam proses perizinan proyek Meikarta untuk kepentingan pencalonannya menjadi gubernur melalui PDIP pada 2018.
Kepala Bidang Penataan Ruang, Neneng Rahmi Nurlaili, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bekasi, yang membongkar nama-nama tersebut. Neneng dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa suap proyek Meikarta Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung pada Senin (21/1).
Sekda kata dia, dalam rangka bakal calon gubernur meminta untuk proses RDTR (penyusunan Rencana Detail Tata Ruang) ini meminta sebesar Rp1 miliar.
Neneng mengaku, lantas berkonsultasi dengan Sekretaris Dinas, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Hendry Lincoln, dan dia menyarankan agar meminta bantuan kepada perusahaan pengembang Meikarta.
Secara umum, kata Neneng, dia mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa orang, di antaranya Rp400 juta dari Kepala Dinas PUPR Bekasi dan Rp1 miliar dari seorang staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bekasi sehingga total Rp1,4 miliar. Sebanyak Rp1 miliar diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bekasi sehingga tersisa Rp400 juta.
Neneng kemudian mengusahakan lagi uang sebanyak Rp500 juta sehingga total terkumpul Rp900 juta. Uang itu dipersiapkan untuk Iwa Karniwa dan diberikan melalui beberapa orang, yaitu Hendry Lincoln, anggota DPRD Bekasi bernama Sulaiman, dan anggota DPRD Jawa Barat bernama Waras Warsisto yang juga Ketua Fraksi PDIP.
“Teknis pemberiannya waktu itu dua kali: pertama, saya serahkan ke Hendry Lincoln, dari Hendry Lincoln diserahkan ke staf Polmen setelah itu ke Pak Sulaiman dan Pak Waras,” katanya.
Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, sebelumnya mengungkap ada permintaan uang Rp1 miliar oleh Iwa Karniwa dalam proses pembangunan proyek Meikarta.
Neneng Hasanah mengatakan itu saat bersaksi untuk Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung pada 14 Januari 2019. Permintaan disampaikan Iwa Karniwa kepada Neneng Rahmi Nurlaili.
Saat ditanya lebih detail, Neneng menyatakan tidak tahu rinci soal kepentingan permintaan karena komunikasi intensif terjadi antara Iwa dengan Neneng Rahmi. “Saya enggak tahu betul, karena itu Neneng Rahmi yang tahu,” katanya (*)