Pemkab Bekasi Gratiskan Denda PBB 2025 – Cek Waktunya Cuma 1 Bulan!

TEROBOSHUKUM.CO.ID – KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT. Ada kabar gembira untuk seluruh warga Kabupaten Bekasi yang masih punya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)!
Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76, Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menghapus denda tunggakan PBB-P2 hingga tahun 2025.
Jadi, warga cukup membayar pokok tunggakannya saja tanpa kena sanksi denda sepeserpun. Kesempatan emas ini berlaku selama satu bulan penuh, mulai 1 sampai 31 Agustus 2026
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan program ini sengaja diberikan untuk meringankan beban masyarakat.
“Kalau masih ada tunggakan, sekarang ada kesempatan untuk diselesaikan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, karena waktunya hanya satu bulan,” ujar Iwan, Selasa 18 Agustus 2026.
Menurut Iwan, bukan hanya sekadar menghapus denda, program ini juga menjadi momentum untuk mengembalikan ketertiban warga dalam membayar pajak tepat waktu ke depannya.
“Pembebasan denda ini kami harapkan bukan hanya membuat tunggakan selesai, tetapi juga menjadi momentum agar masyarakat ke depan semakin tertib membayar PBB tepat waktu,” katanya.
Iwan juga mengingatkan, uang pajak yang dibayarkan warga tidak hilang kemana-mana. Semua akan kembali lagi untuk membangun Bekasi.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk kepentingan pembangunan. Kontribusi Bapak Ibu sangat penting untuk Kabupaten Bekasi yang lebih maju, lebih baik, dan lebih sejahtera,” tuturnya.
Oleh karena itu, Bapenda menghimbau agar warga tidak menunda-nunda. Segera cek tunggakan PBB Anda sampai tahun 2025 dan manfaatkan program pembebasan denda ini.
“Momentum HUT ke-76 ini kita isi dengan kontribusi nyata. Ketika tunggakan diselesaikan, masyarakat terbantu karena dendanya dibebaskan, pemerintah juga mendapatkan dukungan penerimaan untuk pembangunan,” tutup Iwan.
Jangan tunggu last minute! Segera datang ke Kantor Bapenda atau cek melalui kanal pembayaran resmi Pemkab Bekasi.(adv)
