KPK Tangkap Tangan Suap Pemeriksaan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar, termasuk uang tunai, mata uang asing, dan logam mulia. pada Minggu (11/1/26).
TEROBOSHUKUM – DJAKARTA. INDONESIA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026, pada Minggu (11/1/26).
KPK menetapkan lima orang Tersangka, yaitu DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD Konsultan Pajak PT WP, dan EY selaku Staf PT WP.
Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 s.d 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP periode tahun 2023, yang dilaporkan pada September hingga Desember 2025. Tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Dalam prosesnya, AGS meminta PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar diantaranya merupakan permintaan fee untuk dibagikan pada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar, termasuk uang tunai, mata uang asing, dan logam mulia.
KPK mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika mengalami adanya dugaan praktik-praktik pemerasan (√)
