Bappeda Kab Bekasi Melalui Musrenbang RKPD 2024, Hadir Ditjen Kemendagri
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Kabupaten Bekasi. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Iwan Kurniawan, menghadiri secara langsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Bekasi tahun 2024 di Nuanza Hotel and Convention Kabupaten Bekasi, Senin (20/3/2023).
Pelaksanaan Musrenbang RKPD 2024 Kabupaten Bekasi dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan serta dihadiri oleh Ketua DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD juga para narasumber yaitu, Direktur PEIPD Ditjen Bina Bangda dan Kabid Infrastruktur Bappeda Provinsi Jabar.
Pada kesempatan itu, Iwan mengatakan Musrenbang RKPD mempunyai arti penting dalam rangkaian penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah. “Melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi atas program, kegiatan, dan subkegiatan yang diusulkan untuk disepakati menjadi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Bekasi tahun 2024,” kata Iwan.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Iwan menyebutkan bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
“Dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional, diharapkan perencanaan pembangunan daerah selaras dengan perencanaan pembangunan nasional sehingga dapat berkontribusi secara maksimal,” imbuh Iwan.
Iwan mengingatkan dalam penyusunan RKPD tahun 2024 agar dapat memperhatikan regulasi dalam penyusun RKPD Tahun 2024 yaitu Surat Edaran Nomor 900. 1.9. 1 /435/Sj tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212 /PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023, Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2023 tentang Urusan pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subbidang Energi terbarukan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kementerian Dalam Negeri meminta agar dalam penyusunan RKPD Kabupaten Bekasi target makro dapat disinkronkan dengan target indikator makro nasional tahun 2024, termasuk tema RKP sebagai hal yang harus disinkronkan dengan tema RKPD Daerah.
“Penentuan target dalam RKPD tahun 2024 Kabupaten Bekasi harus berpedoman pada target makro, yang nantinya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2024,” imbuh Iwan.
Iwan mengingatkan dalam penyusunan RKPD tahun 2024 agar dapat memperhatikan regulasi dalam penyusun RKPD Tahun 2024 yaitu Surat Edaran Nomor 900. 1.9. 1 /435/Sj tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212 /PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023, Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2023 tentang Urusan pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subbidang Energi terbarukan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kementerian Dalam Negeri meminta agar dalam penyusunan RKPD Kabupaten Bekasi target makro dapat disinkronkan dengan target indikator makro nasional tahun 2024, termasuk tema RKP sebagai hal yang harus disinkronkan dengan tema RKPD Daerah.
“Penentuan target dalam RKPD tahun 2024 Kabupaten Bekasi harus berpedoman pada target makro, yang nantinya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2024,” imbuh Iwan.
Kementerian Dalam Negeri, kata Iwan, meminta agar dalam penyusunan RKPD Kabupaten Bekasi memastikan untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki dengan mengembangkan inovasi dan kolaborasi dalam mengakselerasi pembangunan daerah; berkontribusi pada pencapaian target pembangunan nasional dan menginternalisasikan kebijakan nasional seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan lainnya; mendukung dan berkontribusi pada pelaksanaan major project, prioritas nasional, dan program prioritas nasional yang ada di Kabupaten Bekasi; memastikan kesinambungan dan sinkronisasi kinerja, indikator kinerja, dan target penyelenggaraan urusan dalam Permendagri 81/2022 (dilanjutkan dalam Pedum RKPD 2024); kesiapan penyusunan RPJPD tahun 2025-2045, Rancangan Teknokratik RPJMD Periode 2025-2030; serta kesiapan dukungan dan pengkondisian tahun politik persiapan Pemilu-Pilkada Serentak 2024 mengoptimalkan pemanfaatan SIPD dalam mendukung penyusunan RKPD Kabupaten Bekasi tahun 2024 berbasis proses dan terintegrasi dengan penyusunan 6 dokumen anggaran pembangunan daerah.
Sebagai penutup,Iwan mengingatkan bahwa kegiatan Musrenbang RKPD 2024 diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat memberikan saran dan masukan agar RKPD Kabupaten Bekasi tahun 2024 betul-betul dapat menyerap aspirasi masyarakat.
“Dengan kerja sama yang melibatkan seluruh kelompok dan lapisan masyarakat, diharapkan tujuan pembangunan dapat tercapai dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkas Iwan. (ADV)