Pj Bupati Bekasi Targetkan LPPD Tahun 2022 Masuk 10 Besar Nasional

teroboshukum.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2022 di Hotel Ayola, Lippo Cikarang, pada Kamis (2/2).

Acara tersebut dibuka oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Sri Enny Mainiarti dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Iman Santoso.

Dani Ramdan mengatakan, LPPD Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2021, mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

“Biasanya ditingkat nasional, kita di ranking 60, sekarang ini kita ada di peringkat 30-20 besar. Artinya kalau di tahun 2021 kita bisa ranking 20, maka target ranking 10 besar untuk LPPD di tahun 2022 ini bisa kita capai,” jelasnya.

Dani mengimbau kepada seluruh perangkat daerah untuk menyelesaikan LPPD paling lambat 3 bulan, semenjak berakhirnya tahun anggaran.

“Pada awal Februari kita sudah perintahkan semua dinas untuk mulai menginput laporan, agar waktunya tidak mepet ke Maret, sekarang saja sudah ada 15 Dinas yang sudah selesai kurang lebih 50 persen,” terangnya.

Dani berpesan, untuk penyusunan LPPD tahun 2022 ini, semua OPD harus memberikan dukungan penuh agar kewajiban Pemerintah Daerah dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum nantinya penyusunan LPPD ini selesai.

“Apabila ada kendala dalam pelaksanaan tugas penyusunan LPPD ini, jangan sungkan-sungkan untuk berhubungan langsung dengan Bagian Pemerintahan. Inilah jalur yang harus dicatat setiap hari dan setiap saat. Kuncinya kita harus terus melakukan koordinasi, komunikasi dan sinergi,” ungkapnya.

Direktur Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Dirjen Otda Kemendagri, Deddy Winarwan mengatakan, untuk penginputan indikatornya adalah berbasis pelaksanaan 32 konkuren menjadi dasar otonom daerah.

Dirinya menjelaskan, penginputan indikator berbasis kepada pelaksanaan 32 urusan konkuren yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Terdiri dari 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar dan 8 urusan wajib pilihan.

“Dari 32 urusan tersebut akan dikolaborasikan ke dalam 126 indikator kunci outcam yang akan diinput dalam Sistem Informasi Laporan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah (SILPPD),” terangnya.

Deddy mengatakan, bahwa di laporan sebelumnya Kabupaten Bekasi menunjukkan kecenderungan yang baik dalam LPPD ini.

“Mudah-mudahan tetap dipertahankan dan terus ditingkatkan agar lebih baik lagi,” harapnya.✓

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *