Rapat paripurna usul pemberhentian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengumumkan dan menetapkan usul pemberhentian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat, 22 April 2022.
Ketua DPRD BN Holik Qodratullah yang memimpin sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan masa jabatan Wakil Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki berakhir pada 22 Mei 2022.
Sesuai ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 78 ayat 2, kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya.
BN Holik Qodratullah atas nama lembaga mengucapkan terima kasih atas pengabdian Akhmad Marjuki selama menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022.
Lalu dibacakan pengumuman pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 tersebut.
Setelah pembacaan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi disaksikan unsur pimpinan DPRD dan anggota.
Dalam pantauan wartawan terobos hukum.co.id , rapat paripurna usul pemberhentian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 berjalan lancar dan kondusif. Meski sempat molor beberapa menit dari waktu yang dijadwalkan, namun tidak ada interupsi dari anggota DPRD yang menghadirinya.
Begitupun, tidak terlihat adanya aksi massa di luar gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Menanggapi Sidang Paripurna tersebut, ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi JM. Hendro mengapresiasi langkah cepat dilakukan DPRD terkait akan berakhirnya masa jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
“Kami mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang merespons cepat usulan Gubernur terkait pemberhentian Wakil Bupati Bekasi sehingga tidak ada kekosongan Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022 mendatang,” kata JM Hendro kepada Wartawan terobos hukum.co.id
JM Hendro mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk berperan aktif dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, memberikan kritik yang membangun kepada pemerintah dan para pengambil kebijakan agar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat terwujud optimal. ***