Saifuddaulah Akan Gantikan Posisi Chairoman sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi
|TEROBOS HUKUM.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi menunjuk Muhammad Saifuddaulah, menggantikan posisi Chairoman J Putro sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi.
Saifuddaulah saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi.
Pengumuman ini dijelaskan langsung oleh Ketua DPD PKS Kota Bekasi Heri Koswara dalam rilis pers yang dilakukan pada Kamis (3/3/2022).
“Sore hari ini saya sampaikan, yang menggantikan Ustaz Chairoman untuk diamanahkan sebagai Ketua Dewan adalah Ustaz Muhammad Saifuddaulah,” ujar Heri saat rilis persnya di Sekretariat DPD PKS Kota Bekasi, Kamis (3/3/2022).
Heri menjelaskan, pergantian kepemimpinan Ketua DPRD ini merupakan hal yang biasa dilakukan dalam 2,5 tahun sekali untuk menampilkan wajah partai yang lebih modern.
“Rotasi, dinamisasi, itu pergantian hal yang biasa saja. Ini adalah konsekuensi dari PKS yang ingin mengedepankan partai lebih modern,” kata Heri.
Pihaknya juga mengatakan bahwa pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Chairoman yang juga hadir dalam konfrensi pers pada hari itu.
“Memang tidak merembet dengan itu (pengembalian uang), saya pikir sebaiknya memang ditanyakan kepada KPK. Memang sudah masuk ke arah sana. Sebaiknya kita tunggu bagaimana KPK menyelesaikan dan memproses itu,” kata Chairoman.
Diberitakan sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi sepakat akan mencopot Chairoman dari kursi Ketua DPRD Kota Bekasi setelah Bamus menggelar rapat internal pada Selasa (1/3/2022).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied tidak menjelaskan alasan Chairoman dicopot.
Menurut dia, pencopotan tersebut diambil berdasarkan permintaan DPD PKS Kota Bekasi.
Diketahui, Chairoman mengaku telah diberikan Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Pengakuan itu disampaikan seusai dirinya diperiksa sebagai saksi oleh KPK, pada Selasa (25/1/2022).
“Jadi, tepatnya bukan menerima (Rp 200 Juta), tapi diserahkan,” kata Chairoman.
Ia mengaku tidak mengetahui berapa total jumlah uang yang diberikan oleh Pepen. Uang yang diberikan tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik KPK tidak lama setelah Pepen ditangkap.
“Awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya (uang dari Pepen) sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta,” kata dia.
Dalam kasus ini, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta “uang jabatan” kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa.
Namun, uang dari pihak swasta itu diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, tetapi melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.