Candi Risan di Gunung Kidul Harus Tetap Terjaga
|TEROBOS HUKUM.CO.ID – Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memiliki aneka area wisata. Dari pantai, goa dan candi-candi. Salah satu diantaranya adalah situs sejarah berupa candi yang dikenal dengan sebutan Candi Risan.
Candi Risan adalah merupakan situs sejarah yang terletak di Kelurahan Candirejo, Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari Provinsi Jawa Tengah jika hendak ke Candi Risan, arah dari Klaten dan Sukoharjo, kemudian ke arah Semin. Setelah gapura perbatasan antara Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ada petunjuk arah ke kiri dan terdapat gapura cukup megah untuk masuk kedalamnya. Candi Risan adalah merupakan situs purbakala terbesar yang berada di Desa Candirejo, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul. Bangunan setengah runtuh dan tidak utuh ini sering juga didatangi pengunjung, namun belum begitu ramai seperti candi-candi lainnya. “Kata pengurus candi Hadi Pranawa (81). Ada dari kalangan pelajar hingga wisatawan mancanegara. ” Lanjutnya.
Bahkan kadang ada pula pengunjung yang berdoa hadir disini hingga malam “Kata seorang warga sekitar, pengusaha batu tempel (batu alam) yang bernama Gesang (40). Beliau juga berharap situs purbakala Candi Risan ini tetap terjaga. Baik oleh pengurus candi, masyarakat sekitar, pemerintah setempat, bahkan kita semua. Agar tetap ada dan diperkenalkan kepada anak cucu pemuda pemudi bangsa. ” Tambahnya
Candi Risan ini terdiri dari dua bangunan yang berderet dari utara ke selatan dengan arah ke barat. Hal ini di indikasikan dengan adanya penemuan trap tangga naik menuju candi.
Dari papan informasi yang ada, diketahui Candi Risan ini berada diketinggian 136 meter diatas permukaan air laut (mdpl) dengan luas area candi 2.000 meter persegi.
Sisi utara candi masih cukup terlihat dengan tumpukan bagian kaki dan bagian tubuh candi saja. Sementara bagian atas candi sudah mengalami kerusakan yang begitu parah. Tumpukan batu diletakkan disekitar candi tersebut.
Candi utara berukuran 13 x 13 meter dan memiliki penampil pada bagian-bagian sudut. Sedangkan candi selatan polos, hanya berdenah persegi berukuran 11,5 x 11,5 meter.
Menurut pengunjung asal Bekasi Agus Suparman (49), terlihat dari fisik dan posisi bebatuan, keberadaan Candi Risan ini adalah kemungkinan bentuk candi yang diperkirakan sudah begitu lama. Beliau juga berharap, semoga pemerintah setempat, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional atau Balai Arkeologi yang tersebar di berbagai kota provinsi dengan tugas melaksanakan dan penyiapan bahan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan arkeologi serta masyarakat sekitar akan semakin lebih baik lagi dalam segala hal dan tugasnya. Hingga akhirnya situs purbakala Candi Risan ini akan tetap terjaga serta mampu diperkenalkan pada masyarakat luas. “Katanya.
(Abdul misin)