Camat Babelan akan Distribusi SPPT ke Kolektor PBB Desa dan Kelurahan




TEROBOS HUKUM.CO.ID – UPT Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah khusus Wilayah I mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB di wilayah Kecamatan Babelan, untuk dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah khusus di sektor pajak bumi dan bangunan (PBB)

H. Khoirudin camat Babelan mengatakan, dengan adanya pendistribusian SPPT PBB ke desa dan kelurahan di Kecamatan Babelan tahun 2022 ini bisa melebihi target dari pencapaian PBB pada 2021 lalu, meski terkendala pandemi Covid 19.

“Insya Allah tagihan PBB di setiap desa dan kelurahan di Kecamatan Babelan sesuai kesepakatan bersama para kolektor di 7 desa, 2 kelurahan untuk menyampaikan segera SPPT PBB tersebut kepada wajib pajak guna menggali PAD dari sektor PBB,” terang H. Rudi panggilan akrabnya seraya mengatakan, capaian target PBB tahun 2021 lalu di Kecamatan Babelan mencapai 60 persen.

“Alhamdulillah di Kecamatan Babelan penarikan PBB mencapai 60 persen pada 2021 lalu,” ungkapnya.

H. Rudi berharap, semoga warga atau wajib pajak bisa membayar PBB tepat waktu dan antusias untuk membayar PBB di tempat yang telah ditentukan.

Menurut Rudi Hartono, untuk Babelan setiap tahunnya mengalami progres kenaikan, meski tidak signifikan.

“Ya, Kami mendistribusikan SPPT PBB tahun 2022 ini kepada pihak Kecamatan yang langsung didistribusikan kepada petugas kolektor PBB di Kelurahan dan Desa di Kecamatan Babelan untuk meningkatkan potensi daerah di sektor PBB agar lebih baik lagi,” terang Rudi Hartono, Kepala UPT Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah Wilayah I Bapenda Kabupaten Bekasi, Senin (7/2/22).

“Yang jelas, karena kita mengelola buku 1,2,3 jadi tidak terlalu berasa kalau mengenai peningkatan nya,” ujarnya seraya menambahkan, kendati saat ini mengalami pandemi Covid 19, sektor PBB ini tetap ada progres.

“Tidak terlalu jauh perbedaannya, tetap ada progres, cenderung stabil meski pandemi Covid 19. Karena masyarakat membutuhkan PBB ini sebagai syarat atau bukti mereka memiliki tanah,” bebernya.

Dikatakan Rudi Hartono, Kepala UPT Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah Wilayah I yang meliputi Kecamatan Babelan, Tarumajaya, Tambun Utara, Tambun Selatan, Cibitung dan Cikarang Barat ditargetkan sebesar Rp 33 miliar setiap tahun.

Disinggung apakah target itu tercapai, dia mengaku, tidak tercapai. Namun menurutnya, mencapai progres yakni sebesar 60 persen setiap tahun.

Kendalanya, kata Rudi Hartono, lantaran adanya pandemi Covid 19, sehingga ekonomi masyarakat tidak terlalu baik. Padahal sebelum pandemi, sambung Rudi Hartono, mencapai 70 persen dari target yang ditentukan.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *