Jenderal Andika Perkasa Minta Penyidik Proses Hukum Oknum TNI
|Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta penyidik memproses hukum.
Hal ini disampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Senin (20/12/2021). Dia membenarkan bahwa Prada Yotam kabur.
TEROBOS HUKUM CO.ID – Prada Yotam Bugiangge, seorang prajurit TNI yang bertugas di Yonif 756/WMS Kompi C Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, kabur dan membawa senjata api berjenis SS2V1. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta penyidik memproses hukum.
Hal ini disampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Senin (20/12/2021). Dia membenarkan bahwa Prada Yotam kabur.
“Bahwa benar telah meninggalkan dinas tanpa izin oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cenderawasih, di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1,” ujar Pratam dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD & TNI untuk melakukan PROSES HUKUM terhadap pelaku,” jelasnya.
Selain itu, pihak yang membantu kaburnya Prada Yotam diperintahkan untuk diproses hukum. Prada Yotam disebutkan melanggar pasal KUHPM dan Undang-Undang tentang Senjata Api.
“Tindakan oknum Anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 & Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” ucap Prantara
Reporter : roni
Editor. : fjr