Pelaku Pelecehan Agama Dicokok Polisi di Bekasi
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Beredar di Medsos dua video berdurasi 0:30 Detik dan satunya 0:26 Detik yang menunjukan terkait prilaku seorang pria dengan nekat melakukan perbuatan yang sangat menista dan melecehkan Umat Beragama Islam, dimana kemudian ulah dari kelakuan pria tersebut menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 18:00 WIB.
Melihat peristiwa penyebaran video tersebut dan tidak ingin menimbulkan terjadinya kegaduhan yang semakin meluas di tengah masyarakat terkait hal tersebut, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota segera bertindak mengamankan tersangka yang berinisial BF (37) warga Rawalumbu Kota Bekasi.
Dalam keterangannya Kapolresta Bekasi Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada media pada Sabtu (27/11/21) mengatakan, “Kemarin diamankan anggota kemarin sore di kediaman yang bersangkutan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Metro Bekasi Kota, sudah kita lakukan penyelidikan awal dan dilakukan observasi,” katanya.
Kejadian itu juga sempat mengundang emosi warga yang segera mendatangi rumah pelaku dalam video lanjutan kejadian itu yang tersebar juga di Medsos. Sementara motif pelaku sendiri masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
“Latar belakang dan motivasi sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” imbuhnya.
Ia berharap dengan ditangkapnya pelaku dugaan penistaan agama itu, dapat meredam emosi masyarakat atas ulah pelaku.
“Tentunya reaksi masyarakat beragam, ada yang merespon kejadian ini dengan keras, ada yang biasa-biasa saja, harapan kami, situasi Kamtibmas tetap kondusif, kasus ini kita tangani dengan profesional kami harapkan juga tidak ada tindakan-tindakan masyarakat yang berlebihan sehingga menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas,” paparnya.
Polisi mengamankan berbagai alat bukti berupa 1 buah buku berisi doa-doa menyerupai Al Qur’an bersampul merah, 1 untuk HP pelaku serta pakaian yang dikenakan pelaku saat membuat konten video itu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE No. 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. (*)