Bupati Musi Banyuasin Kena OTT KPK
|Intip Garasi Bupati Muba Dodi Reza yang Kena OTT KPK
TEROBOS HUKUM.CO.ID – Lagi-lagi pemimpin daerah seorang Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menilik sisi lain dari anak Alex Noerdin ini, bagaimana isi garasinya.? Sebagai informasi, pria kelahiran 1 November 1970 ini adalah anak kandung dari Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dodi pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Kala itu isi garasinya terdiri dari mobil-mobil mewah terdiri dari Jaguar, Porsche, dan Jeep.
Harta dari Dodi Reza Alex juga meningkat, saat menjabat sebagai anggota DPR memiliki total kekayaan sebesar Rp 33 miliar. Terbaru, saat Dodi menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) memiliki harta senilai Rp 38.464.418.969.
Nah, untuk isi garasinya tidak disebutkan dengan jelas modelnya. Hanya tertera mobil sport asal Jerman, Porsche jenis sedan lansiran tahun 2012 senilai Rp 300 juta. Dalam LHKPN yang disampaikan pada 31 Maret 2021 itu tidak ada mobil atau motor lain yang terdaftar sebagai milik Dodi.
Penangkapan Dodi
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Dalam OTT itu, KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan pejabat lainnya.
“Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar 6 orang, di antaranya Bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).
Ali mengatakan OTT ini terkait dengan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. KPK kini telah selesai memeriksa para pihak yang diamankan dan akan digiring ke Jakarta.
“Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel,” kata Ali.
“Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” sambungnya.
KPK memiliki 1×24 jam untuk menentukan status tersangkanya. KPK akan menginformasikan perkembangan perkara