PT BBWM Tetap Raih Laba & Prestasi, Walau Dibatasi Aturan & Kuota


Direktur Utama PT BBWM, Prananto Sukodjatmoko


TEROBOSHUKUM-.CO.IDPada 2004, PT BBWM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Odira Energy Persada, yang dikatakan Direktur Utama (Dirut) PT BBWM Prananto Sukodjatmoko.

Hal itu dikatakan Prananto usai menerima kunjungan para mahasiswa Universitas Bhayangkara di kantornya Jalan A. Yani No. 3 Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kemarin.

Tujuan PKS itu, Prananto menambahkan, adalah untuk memanfaatkan dan pengelolaan Gas Bumi secara optimal melalui sistem kemitraan pembangunan, pengoperasian dan penyerahan (BOT) Kilang LPG selama 10 tahun dengan prinsip saling menguntungkan.

Selain itu lanjutnya, PT BBWM juga menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Odira Energy Persada.

Ditambahkan, pada 2004 PT BBWM juga menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan Pertamina EP dan mendapatkan Alokasi Gas sebesar 32 Juta Kaki Kubik perhari.

Perjanjian kerjasama BBWM dengan PT Odira Energy Persada melalui sistem kemitraan pembangunan, pengoperasian dan penyerahan (BOT) Kilang LPG selama 10 tahun dengan prinsip saling menguntungkan,  didasarkan atas kajian terhadap cadangan Produksi Gas Lapangan Tambun Pertamina EP yang diperkirakan habis pada tahun kesepuluh atau tahun 2016,” bebernya.

Namun diakui, hingga saat ini cadangan produksi Gas Lapangan menipis tapi belum habis.

Masih kata Prananto, sejak 2006 hingga 2012, alokasi gas dari Pertamina EP yang diterima BBWM mengalami peningkatan dari 14 juta Kaki Kubik per hari hingga tertinggi mencapai puncaknya di 32 juta kaki kubik per hari pada 2012.

Namun, lanjutnya, sejak 2013 terjadi penurunan produksi gas Lapangan Tambun milik Pertamina EP yang berdampak terhadap alokasi gas yang diterima oleh BBWM pun ikut turun hingga mencapai 7.79 kaki kubik per hari di tahun 2016.

Prananto menambahkan, pada 27 Juli 2016, terbit Surat Menteri ESDM No. 5820/12/MEM.M/2016 tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dari wilayah kerja PT Pertamina EP, di mana PT BBWM mendapat alokasi gas baru sebesar 4 juta kaki kubik per hari sebagai gas terproses selama 3 tahun sejak tanggal dimulai.

Lantaran menurunnya gas Lapangan Tambun Pertamina EP sejak 2013 dan terbitnya surat Menteri ESDM 5820/12/MEM.M/2016, PT BBWM mempercepat waktu penyerahan BOT Kilang LPG dengan PT Odira Energi Persada pada 10 Agustus 2016.

Kemudian sambungnya, pada tahun yang sama, merujuk kepada surat Menteri ESDM No. 5820/12/MEM.M/2016 tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dari wilayah kerja PT Pertamina EP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas (Ditjen Migas) menerbitkan Surat No. 13744/15/DMO/2016 perihal pencabutan ijin usaha niaga Gas Bumi BBWM, sehingga BBWM tidak dapat lagi berniaga gas bumi.

“Berdasarkan Surat Menteri ESDM No. 5820/12/MEM.M/2016 dan Surat Ditjen Migas No. 13744/15/DMO/2016, maka pada 20 November 2017 berakhir skema Perjanjian Jual Beli Gas yang lama dengan Pertamina EP menjadi Perjanjian Jual Beli Gas yang baru dengan skema gas terproses, di mana BBWM hanya mendapatkan alokasi gas sebesar 4 juta kaki kubik per hari (gas terproses) dan hasil produksi LPG beserta kondensat, namun hasil produksi lean gas bukan lagi milik BBWM dan dikembalikan kepada Pertamina EP,” paparnya.

Sementara itu, menurut catatan, jumlah alokasi gas Pertamina EP yang diterima oleh BBWM berbanding lurus terhadap pendapatan perusahaan setiap tahunnya.

Dengan menurunnya alokasi gas Pertamina EP ke BBWM setiap tahun sejak 2013 dan terjadi perubahan skema bisnis BBWM dengan Pertamina EP sejak 2017, berakibat menurunnya jumlah Dividen kepada Pemkab Bekasi (PAD).

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *