Reklamasi Pantai Makmur Tarumajaya Resmi Dihentikan
|Foto, Aksi sejumlah Nelayan Menolak Secara Keras Reklamasi
PJ Bupati Bekasi Stop Reklamasi Di Pantai Makmur atas SK Gubernur Jabar
TEROBOSHUKUM.CO.ID – Dani Ramdan PJ Bupati Bekasi Jawa Barat dan dinas LH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) serta DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, resmi menyetop proyek suasta pekerjaan reklamasi Pantai Makmur yang berlokasi di Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center Blok G No. 1B. Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Berdasarkan surat keputusan nomor 4.780/Kep.Gub/HL.01/DLH tentang pengenaan sanksi administratif pemerintah kepada PT. Tegar Primajaya, penyetopan proyek suasta pekerjaan reklamasi Pantai Makmur di kampung Muara Tawar.
PT Tegar Primajaya harus menghentikan kegiatannya sampai dengan dipenuhinya semua perijinan teknis dalam kegiatan reklamasi pantai Makmur yang sesuaikan dengan SK gubernur Jawa Barat, Rabu (15/9/21)
Pelaksanakan penyerahan surat Keputusan Gubernur tersebut dan penandatanganan berita acaranya oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Pemprov Jabar di siang pukul 13.00 wib terang Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam pesan WhatsApp kepada awak media Selasa (15/09/2021).
Dani menjelaskan permasalahan reklamasinya
Pantai Makmur sudah dikoordinasikan dengan instansi-instansi penerbit rekomendasi dan ijin kegiatan.
SK Gubernur tentang penghentian secara paksa kegiatan reklamasi Pantai Makmur Tarumajaya Kabupaten Bekasi, dani Ramdan lalu menunjukkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 4.780/Kep.Gub/HL.01/DLH.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan beberapa point, diantaranya :
1. Memutuskan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan pengembangan revitalisasi lahan terabrasi seluas 50 hektar kepada PT Tegar Primajaya yang berlokasi di Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center Blok G No. 1B.
2. Memerintahkan kepada PT Tegar Primajaya untuk menghentikan sementara kegiatan pengembangan revitalisasi lahan terabrasi seluas 50 hektar sampai dengan diterbitkannya perizinan teknis kegiatan dan melengkapi perizinan teknis untuk kegiatan reklamasi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender.
3. Jangka waktu sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan gubernur.
4. PT Tegar Primajaya wajib melaporkan hasil pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud diktum ketiga kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat paling sedikit setiap 45 (empat puluh lima) hari kalender.
6. Apabila PT Tegar Primajaya tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud diktum kedua dan diktum ketiga, akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai keputusan perundang undangan yang berlaku.
Terpisah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid membenarkan adanya SK Gubernur Jawa Barat terkait pengghentian paksa reklamasi pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Faizal bahkan sempat melakukan investigasi menindaklanjuti adanya aksi demo dan protes masyarakat nelayan dalam kegiatan reklamasi Pantai Makmur tersebut
Reklamasi Pantai Makmur Tarumajaya Resmi Dihentikan, Mantap Kan ?
Aksi penolakan reklamasi pantai Makmur oleh nelayan (atas). Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan melakukan investigasi langsung ke lokasi kegiatan reklamasi Pantai Makmur (bawah).
“Ya, sudah saya investigasi sebelumnya dan hasil data yang diperoleh dapat disimpulkan jiak kegiatan reklamasi tersebut belum memperoleh izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko,” kata Faizal Hafan Farid dihubungi via seluler, Rabu (15/09/2011) siang.
Faizal mendukung Keputusan Gubernur tentang sanksi administrasi dan paksaan terhadap PT Tegar Primajaya untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. (***)