Kunker Bupati Bekasi Dituding Langgar Prokes Covid- 19

TEROBOSHUKUM.CO.ID – Kinerja Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja kembali dipertanyakan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI). Setelah melaporkan Bupati Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penggunaan anggaran Covid-19 yang disinyalir kurang transparan, kali ini LAMI menyoal kunjungan kerja Bupati Bekasi yang dituding melanggar protokol kesehatan.

“Kita memperoleh bukti foto dan video adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Bupati Bekasi saat kunjungan kerja ke wilayah Kecamatan Tambelang, empat hari lalu,” ucap Ketua Umum LAMI, Jonli Nahampun kepada SMSI, Selasa (15/06/2021) siang.

Dalam bukti foto dan video, LAMI melihat Bupati Bekasi sedang membagi-bagikan uang ke masyarakat sehingga menimbulkan kerumunan massa saling berdesak-desakan.

“Atas adanya temuan kegiatan nyawer Bupati Bekasi ini, LAMI telah investigasi ke masyarakat dan akan melaporkannya ke Polda Metro Jaya,” tegas Jonly.

Pasalnya, kerumunan tersebut sangat fatal terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Terlebih, Bupati Bekasi selaku ketua Gugus Tugas selalu menghimbau ke masyarakat dan para pelaku usaha untuk patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan guna menekan naiknya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Sangat disayangkan jika himbauan tentang protokol kesehatan Covid-19 itu justru dilanggar oleh Bupati Bekasi selaku tim Gugus Tugas penanganan Covid-19,” sindirnya.

Terpisah, ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK), Anwar Soleh mengakui kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi selalu bertambah setiap harinya. “Data yang kami peroleh dari laman resmi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, selalu terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 setiap harinya, seperti update Sabtu kemarin (12 Juni 2021), terjadi peningkatan angka positif Covid-19 dari 709 menjadi 750 orang atau bertambah 41 orang dari sehari sebelumnya pada Sabtu, 12 Juni 2021,” jelas Anwar.

Senada pernyataan sikap LAMI, lanjut Anwar, L-KPK juga menyayangkan sikap Bupati Bekasi yang merupakan bagian dari Gugus Tugas Covid-19, namun memberi contoh tidak baik ke masyarakat.

“Saya mencurigai terjadinya peningkatan angka terpapar Covid-19 di Kabupaten Bekasi ini justru pelakunya berasal dari pejabat pemerintah, ini jelas sangat merugikan,” terang Anwar seraya menunjukan Instruksi Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Bekasi agar seluruh warga tanpa terkecuali tidak melaksanakan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dan tidak melaksanakan resepsi pernikahan maupun khitanan.

“Instruksi tersebut berlaku umum meskipun kasus aktif Covid-19 di daerah tersebut sedikit, karena tidak menutup kemungkinan datangnya virus berasal dari luar dan sebagai pejabat publik tentunya kehadiran Bupati Bekasi dapat mengundang kehadiran massa dari luar daerah,” ucap Koordinator nasional DPP LAN RI, Edi YP dihubungi vie seluler.

DPP LAN RI, lanjut Edi, mempertanyakan sumber dana yang digunakan pejabat Pemkab Bekasi untuk nyawer.

“Harus jelas sumber dananya, kalau berasal dari dana recofusing Covid-19 maka harus jelas siapa penerimanya dan harus difoto satu persatu, karena banyak terjadi kasus pemalsuan data dan tandatangan palsu yang dilakukan oknum pejabat pengguna anggaran,” tegas Edi. (Red)


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *