Pihak Terkait Cuek, Dump Truk Tronton Angkutan Tanah Langgar Rambu.
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Sejumlah warga Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan dan pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Perjuangan Kebalen – Babelan merasa heran atas bebasnya pengendara dump truk yang seenaknya lalu lalang melintas di jalan tersebut.
Padahal, di perbatasan antara Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi dengan Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi telah terpasang rambu larangan melintas di Jalan Raya Perjuangan Kebalen bagi kendaraan bertonase besar termasuk dump truk pada pukul 05.00 Wib – 22.00 Wib.
“Padahal sudah ada larangan melintas pada jam yang telah ditentukan, ini kan baru jam 20.30 Wib, kenapa bisa melintas,” keluh Fajar, salah satu pengemudi sepeda motor yang terheran-heran melihat dump truk melintas, Jumat (11/9/2020).
Menurutnya, sepengetahuan dirinya, sudah ada kesepakatan antara pengusaha angkutan dengan Muspika setempat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi agar kendaraan besar atau truk dan tronton dilarang melintas pada waktu yang ditentukan yakni sejak pukul 05.00 – 22.00 Wib setiap harinya.
Bahkan, tambahnya, sudah dipasang plang larangan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Warga Jaya Indonesia (WJI) Rayon Babelan, Nursin sangat menyayangkan adanya dump truk bermuatan tanah yang melanggar larangan melintas pada jam yang ditentukan dan dipasang oleh pihak Dishub Kabupaten Bekasi di perbatasan.
“Itu jelas telah melanggar aturan dan kesepakatan yang sudah ditandatangani,” tandasnya.
Pihaknya mendesak agar pihak terkait dapat menegakkan peraturan yang dibuat dan terpasang di perbatasan tersebut.
“Aturan sudah ada, kalau ada yang melanggar berikan sanksi dong,” tandasnya. (*)