Penasihat Hukum Menilai H Agus S Korban dalam Perkara ini



TEROBOSHUKUM.CO.ID – Sebaiknya semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah, dalam proses hukum, agar jangan terlalu dini memberikan framing “Mavia Tanah” terhadap client kami

Padahal belum tentu hal itu benar, dan faktanya hanya ada 1 perkara yang didakwakan kepada client kami hingga saat ini, yang disampaikan Penasihat Hukumnya (Law Office Ahmad Zen Das ‘Associates’ Jakarta) Masri Harahap, S.H. Selasa (7/4/20)

Kuasa Hukum : H. Agus S. Saksi Jual Beli Tanah Merasa Terzalimi, Bukan Mafia

Namun kalau perkara pidana ini diputus
berbeda oleh Pengadilan Negeri Cikarang, maka kami khawatir justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum,
karena ada 2 (dua) putusan yang berbeda dan saling bertolak belakang, maka akan menjadi pertanyaan putusan mana yang harus dilaksanakan oleh client kami.

Jika hal ini terjadi, tentu saja akan
meruntuhkan martabat, kewibawaan dan keluhuran insititusi Pengadilan yang
hakikatnya adalah “wakil” dari tuhan di Dunia.

Pada gilirannya, juga akan meruntuhkan
kepercayaan masyarakat yang skeptis terhadap institusi pengadilan. Maka, demi
keadilan dan kepastian hukum, kami telah menyampaikan keberatan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut
melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, dan kami berharap pemeriksaan perkara ini dihentikan.

Dan kami meyakini bahwa client kami terutama H. AGUS SOPYAN, S.E. dan
H. BARIF HD memang tidak bersalah dalam proses jual beli antara Hj. Melly Siti
Fatimah dan H.M. Dagul, cs. Justru kami menilai H. AGUS SOPYAN, S.E. dan H. BARIF HD adalah korban dalam perkara ini, karena kapasitas mereka hanyalah sebagai saksi

Yang diperintahkan oleh Alm. H. AMRAN
Selaku Kepala Desa Segaramakmur untuk menyaksikan proses jual beli antara
Hj. Melly Siti Fatimah dan H.M. Dagul, cs, saja

Apakah jual beli itu benar atau tidak,
sebenarnya itu adalah tanggung jawab Pihak Penjual dan Pembeli. Niat jahat (mens rea) itu bisa diukur dari motivasi perbuatan itu dilakukan

faktanya H. AGUS SOPYAN, S.E. dan H. BARIF HD sama sekali tidak menerima keuntungan apapun dari transaksi jual beli ini, dan itu sudah dikonfirmasi oleh Hj. Melly Siti Fatimah selaku pembeli maupun H.M. Dagul Selaku Penjual.

Bisa saja mereka menolak sebagai saksi dalam jual beli, tetapi mereka tidak bisa menolak perintah atasan mereka, yaitu H. AMRAN selaku Kepala Desa.

Lalu apakah perintah jabatan itu dapat
dihukum ? tentu kalau merujuk pada Pasal 51 KUHP sudah sepatutnya client kami dibebaskan.

Oleh karena itu, dalam perkara ini, H. AGUS SOPYAN, S.E., H. BARIF HD maupun H. AMRAN selaku Aparat Pemerintahan Desa Segaramakmur hanya melaksanakan tugas dan perintah jabatannya saja.

Untuk memberikan pelayanan terhadap semua warga Negara yang ingin mengadakan jual beli hak atas tanah di wilayah Desa Segaramakmur, sesuai dengan amanat PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,

jika semua persyaratan lengkap maka tidak ada alasan bagi mereka untuk melarang orang lain untuk melakukan jual beli di Desa Segaramakmur, jika mereka menolak justru mereka akan dianggap melanggar hukum karena tidak memberikan pelayanan yang baik kepada warga Negara.

Faktanya, dalam permasalahan ini H. Dagul dan H. Melly Sudah melengkapi seluruh persyaratan jual beli, maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan pelayanan kepada mereka.

Sehingga tidak benar client kami, H. AGUS SOPYAN, S.E., H. BARIF HD di dakwa membuat Girik Palsu dan surat keterangan waris palsu, karena semua dokumen itu sudah diurus sendiri oleh penjual dan pembeli sejak tahun 2005,

Desa Segaramakmur hanya memberikan pelayanan dalam proses jual
beli berdasarkan data-data fisik tanah yang diserahkan oleh penjual dan pembeli. (FJ)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *