Advokat H. Agus S. Sudah Lapor Balik Pelapor Atas Dugaan Laporan Palsu



TEROBOSHUKUM.CO.ID – Tim Advokat H. Agus S. Masri Harahap Sudah melaporkan Pelapor (Lilis Suryani) ke Polda Metro jaya, no.TBL/2310/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada tanggal 15 April 2019 Dugaan pemalsuan surat dan membuat laporan palsu. Selasa (7/4/20).

Masri Harahap S.H. selaku Penasihat Hukum H. Agus S. Yang mengajukan Nota Keberatan ( Eksepsi ) dipersidangan Pengadilan Negeri Cikarang.

Dalam proses ini, agar jangan terlalu dini memberikan framing “Mavia Tanah” terhadap client kami, belum tentu hal itu benar, dan faktanya hanya ada 1 (satu) perkara yang didakwakan, menurut timnya.

Penasihat Hukum Menilai H Agus S Korban dalam Perkara ini

Lanjutan berita sebelumnya, diapun Menyampaikan, Adapun Girik C No. 315 Persil 20b Kelas S.II memang tercatat dalam buku Leter C Desa Segaramakmur atas nama Raci.

Kejanggalan SHM No. 163/Segaramakmur An. LINA

Bahwa kami juga ingin mengungkap kejanggalan dalam bukti hak kepemilikan Pelapor (Lilis Suryani), sebab dasar Lilis Suryani melapor adalah SHM No. 163/Segaramakmur An. LINA yang terbit pada tahun 1973, yang konon sudah dibelinya berdasarkan AJB No. 277/JB/BS/TR/VII/1992

Lanjut ia, tanggal 20 Juli 1992, setelah kami periksa ternyata AJB tersebut yang tercatat sebagai nama LIE LINA sebagai penjual, sedangkan SHM No. 163 itu atas nama LINA, bukan LIE LINA.

Kemudian kami juga memeriksa bukti yang lain dalam berkas perkara yang dari Jaksa Penuntut Umum, ternyata LINA atau LIE LINA ini mengakui bahwa namanya sewaktu kecil adalah LIE MOY HYONG,

kemudian baru pada tahun 1979 dirinya mengajukan perubahan nama melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga namanya berubah menjadi LIE LINA atau LINA.

Artinya, bagaimana bisa SHM No. 163/Segaramakmur terbit pada tahun 1973 atas nama LINA sedangkan saat itu namanya masih LIE MOY HYONG ?

Sebenarnya, semua kejanggalan dalam proses terbitnya SHM No. 163/ Segaramakmur atas nama LINA, sudah diungkap dalam Putusan PTUN Bandung No. 16/G/2014/PTUN-Bdg, pada intinya proses terbitnya SHM No. 163 memang cacat hukum, lanjut penasehat hukumnya

Dan masih menimbulkan pertanyaan
mengapa SHM itu menunjuk bidang tanah milik client kami (Hj. Melly Siti Fatimah), padahal saat BPN Kabupaten Bekasi melakukan ploting bidang tanah ini atas permohonan client kami, sama sekali tidak teridentifikasi keberadaan SHM No. 163/Segaramakmur di atas tanah ini.

Tapi, penyidik atau Penuntut Umum menutup mata dari semua kejanggalan-kejanggalan bukti dari Pelapor itu.

Bahkan, kami juga sudah memeriksa riwayat penguasaan fisik tanah ini, LIE MOY HYONG atau LINA atau LIE LINA atau LILIS SURYANI tidak pernah bertempat tinggal di Desa Segaramakmur dan atau mengusahai tanah ini, hingga tahun 2015, penggarap tanah ini juga masih ada, dan membenarkan bahwa tanah ini dahulu adalah milik RASIM dan adiknya Raci

Lalu, diwariskan kepada H.M. Dagul, dan selanjutnya dijual kepada Hj. Melly Siti Fatimah, tidak ada jejak LIE MOY HYONG atau LINA atau LIE LINA atau LILIS SURYANI pernah menguasai tanah ini.

Maka, jika fakta – fakta Ini diuji melalui perkara perdata, tentu kami meyakini tidak akan bisa dibantah, satu-satunya cara adalah dengan mengatakan Girik C No. 315 atas nama Raci dan AJB No. 1368/2011 itu adalah palsu melalui proses pidana lebih dahulu, sehingga kami menduga bahwa inilah motivasi pelapor agar bisa melegitimasi tanah ini olah-olah adalah miliknya.

Jadi, sekali lagi kami telah memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, agar legal standing pelapor dipastikan secara jelas terlebih dahulu, sebelum memeriksa pokok perkara yang
didakwakan kepada client kami.

Agar nantinya, lembaga peradilan tidak justru menjadi alat kriminalisasi terhadap client kami, hanya untuk melegitimasi kepentingan pihak-pihak tertentu atas tanah ini.

Perlu diketahui juga, bahwa kami sudah melaporkan Lilis Suryani kepada Ditreskrimum Polda Metrojaya No. TBL/2310/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada tanggal 15 April 2019 atas dugaan
pemalsuan surat dan membuat laporan palsu

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, dan atau pasal 264 dan atau Pasal 317 KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.1242/Pid.B/2018/PN-Bks pada tanggal 19 Nopember 2018 dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. (FJ)

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *