KPK “Warning” Pemkab Bekasi Jawa Barat
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Di Pemerintahan Kabupten Bekasi Jawa Barat, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan melakukan on the spot re-checking, pada Jumat (11/10/19)
Kedatangan tersebut oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Ketua Korsupgah Provinsi Jawa Barat Tri Budi Rochmanto, di terima oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Sekretaris Daerah Uju, beserta kepala dinas Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Layanan Pengadaan barang dan Jasa (BLPBJ), dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Kedatangan KPK juga memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi dan monitoring, KPK meninjau 3 hal yaitu pelayanan publik, pelayanan terpadu, serta aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Pahala Nainggolan, dia mengatakan agar pelayanan terpadu yang ada di Kabupaten Bekasi dapat lebih terbuka dan lebih berstandar elektronik kedepannya.
“Jika semua sistem pelayanan terpadu sudah berstandar elektronik, akan semakin mudah juga untuk masyarakat memonitoring proses perijinan mereka, dan tentunya akan lebih transparan,” jelas Pahala.
Pahala juga memberikan rekomendasi dan saran untuk Kabupaten Bekasi agar lebih mengoptimalkan lagi pelayanan daerah, seperti dalam hal pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di lingkup Kabupaten Bekasi.
“Saya rasa mudah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak yang ada di Kabupaten Bekasi, terlebih banyaknya hotel dan restoran yang ada di daerah kabupaten ini, pokoknya targetnya 1.000 alat perekam sudah terpasang di tahun 2021” katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari website resmi KPK korsupgah.kpk.go.id, Pemkab bekasi menduduki peringkat ke-22 se Jawa Barat dengan progres renaksi korsupgah sebesar 55%. (FJ)