KEPALA SDN SRIAMUR 01 KAB BEKASI MASIH BERANI JUAL SAMPUL RAPORT
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Jelang ajaran baru dan kenaikan kelas, Lagi-lagi Praktik jual sampul raport masih dilakukan di Sekolah
seperti SDN Sriamur 01 walaupun dilarang tetap saja kepala sekolah berani akan jual Rapot sekolah, diwilayah Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jawa barat
Berdasarkan pantauan wartawan TEROBOSHUKUM.CO.ID – Praktik jual sampul raport langsung dilakukan oleh Rohaenih sebagai kepala SDN Sriamur 01, pada saat mengumpulkan wali murid, Sabtu, 25 Mei 2019. Didalam ruang kelas Rapat dipimpin langsung oleh kepala SDN tersebut
Menurut sejumlah wali murid, Sabtu, (25/5/19 ), yang belum mau disebutkan namanya, mereka mengeluhkan
” kepala sekolah melakukan tawar-menawar harga sampul raport, di saat mengumpulkan orang tua murid, Kepala SDN Sriamur 01, Rohaenih, dalam acara tersebut, menetapkan harga Rp 55.000,- persiswa, untuk sampul raport dengan cara diketuk palu.” Ungkapnya
Ketika salah satu orang tua murid mempertanyakan, permohonan diturunkannya harga sampul raport dan bertanya tentang dana BOS, muncul arogansi sebagai kepala sekolah marah kepada orang tua murid, Bebernya
Lalu kepsek tersebut juga mengatakan, Jangan kaitkan sampul raport ini dengan dana BOS, saya sudah mengajukannya ke dinas pemkab Bekasi tetapi yg dikabulkan hanya untuk kelas 1 saja. Kami sudah banyak masalah, jangan membuat masalah baru, yang diucapkan kepsek, Saat ditirukan oleh wali murid
ketua, Jawara Jaga Kampung (JAJAKA) Nusantara DPD Kabupaten Bekasi, Supandih, sabtu, (25/5/19) angkat bicara, iapun menilai, bahwa Praktik jual sampul raport yang dilakukan oleh kepala sekolah adalah dilarang dan termasuk pungutan liar, karena dilarang
” Memang disalahkan jika benar adanya penjualan sampul raport bagi siswa tersebut, maka kami akan menyurati kepala dinas pendidikan kabupaten Bekasi, tentang kepala sekolah yang berani jual Rapot disekolah walaupun dilarang karena itu termasuk pungutan liar.” singkatnya kata Supandih ketua jajaka Nusantara DPD Kabupaten Bekasi
Padahal, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan larangan jual beli raport yang dilakukan kepala sekolah termasuk pungutan liar (pungli). (AMM)
PEMASANGAN IKLAN HUBUNGI KANTOR REDAKSI