Marak calo di Dishub Kabupaten Bekasi
|TEROBOSHUKUM.CO.ID – Maraknya percaloan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, ditahun sekarang ini akan dibersihkan praktik
percaloan yang saat ini makin marak.
Praktik percaloan disinyalir berada pada Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor atau uji KIR berkala di Kantor Dishub yang berlokasi di Jalan Raya Industri No. 5, Sempu, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Praktik percaloan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan pengusaha angkutan yang hendak melakukan pengujian kendaraanya kini sudah sangat resah
Kepala Bidang (Kabid) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Deni Hendra mengatakan, untuk menghilangkan praktik percaloan pihaknya akan membuat pelayanan pembayaran uji KIR secara online.
“Mudah-mudahan bulan Maret kita launching. Pelayanan KIR berbasis aplikasi online,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/2).
Pihaknya sedang mempersiapkan segala sesuatu tentang pelayanan online tersebut, sehingga ketika launching nanti semua bentuk administrasi sudah selesai.
“Surat perjanjian kerja (SPK) sedang dibuat antara Bank Jabar Banten (BJB) dengan Dishub Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan calo memang sudah sangat merugikan, bahkan pembodohan terhadap masyarakat.
Dengan demikian pihaknya menyarankan kepada pemohon uji KIR agar langsung mengurus sendiri tidak melalui jasa calo.
“Harusnya masyarakat mengurus sendiri jangan pakai jasa calo,” imbuhnya.
Sementara salah satu pemohon uji KIR, Warno mengatakan, praktik percaloan di Dishub Kabupaten Bekasi diduga sudah kerjasama antara oknum Dishub dan calo.
Karena kata dia, sepengelaman dirinya, jika mengurus uji KIR kendaraannya selalu dipersulit dalam pengujiannya. Namun lanjutnya, jika melalui calo akan cepat dan dimudahkan.
“Kalau ngurus sendiri ribet mas,” kesalnya.
Masih kata dia, untuk biaya satu kali KIR untuk kelas kendaraan pickup miliknya melalui calo menghabiskan uang Rp 300 ribu untuk setiap enam bulan.
Padahal kata dia, jika melihat pengumuman resmi di loket kantor dishub biaya KIR hanya Rp 35 ribu.
“Rp 300 ribuan sekali KIR setiap 6 bulan sekali. Harapanya sih kantor Dishub bisa bersih dari calo. Itu saja,” pintanya. (*)